Forum PPPK dan Dikbudpora Bima Tuding Poros Pemuda Nusantara Cacat Administrasi

 

Kupasbima.com_BimaNTB. Aksi demontrasi yang dilakukan oleh poros pemuda nusantara di depan kantor Dikbudpora Kabupaten Bima diduga ilegal atau cacat oleh pihak Dinas, karena apa yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas ditambah lagi administrasinya berupa surat pemberitahuan aksi tidak memiliki Logo lembaga.

Disisi lain, Isu yang diorasikan oleh poros pemuda Nusantara ini sudah basi, pasalnya isu pungli yang mengarah kepada Kabid PTK Ico Rahmawati itu tidak mendasar bahkan kasus ini sudah saling lapor di pihak Kepolisian. Publik juga harus paham dengan isu ini, kami menilai kasus ini sudah selesai karena apa yang menjadi dasar isu itu sudah bergulir sejak lama. 

"Jika benar itu ada pungli tunjukan obyeknya siapa, terus pelaku pungli siapa dan yang menerimanya siapa?" Tegas Kadis Dikbudpora  Kabupaten Bima di ruang kerjanya. Kamis (04/4/24) siang

Kata Kadis, apa yang menjadi isu selama ini sampai harus merusak citra Dikbudpora khususnya bagian PTK melalui Sdri Ico R itu merupakan Hoax atau tidak benar. Karena sejatinya isu itu merupakan ranahnya BKD dimana mulai perekrutan, pemberkasan, ferivikasi, tes, penetapan lokasi kerja sampai penerimaan SK semuanya dilakukan oleh di pihak BKD.

"Isu itu ranahnya BKD, bukan kewenangan kita di Dikbudpora. Kami disini hanya mengusulkan jumlah formasi berdasarkan kebutuhan guru di daerah ini," Terang Kadis.

Sementara Sdra. Nasaruddin Ketua Forum PPPK Kabupaten Bima merasa keberatan dengan isu serta tindakan yang dilakukan oleh rekan-rekan dari komunitas manapun melalui media Facebook karena itu sudah sangat mencoreng nama baik kami sebagai pejuang untuk mendapatkan SK PPPK bersama rekan-rekan seluruh forum guru PPPK Kabupaten Bima.

Kata Dia, persoalan pungli yang diisukan ini jika memiliki data yang valid dan bisa dibuktikan secara hukum silakan dilaporkan saja ke ranah hukum. Karena sepengetahuan kami selaku ketua forum PPPK Kabupaten Bima yang menaungi seluruh PPPK Guru merasa tidak pernah melakukan pungutan dalam bentuk apapun lebih khusus kaitan dengan nominal uang yang disebutkan oleh berbagai akun Facebook tersebut. 

"Jangan hanya pandai mempermalukan orang atau merusak nama baik orang lain dengan Facebook, kalau punya bukti silakan dilaporkan agar benar salah bisa diperjelas oleh pengadilan," Beber Nasaruddin.

Lanjutnya, istilah penerimaan suap atau upeti terhadap obyek (guru) yang mau terima SK pengangkatan PPPK sebesar jutaan rupiah tiap kepala tersebut perlu kami tegaskan tidak ada.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bima untuk tidak lagi konsumsi isu liar dan basi semacam itu. Kamipun sangat setuju jika masyarakat atau siapapun yang merasa punya bukti silakan dibuktikan atau hadapkan dengan kami selaku ketua forum PPPK Guru untuk kita tindak secara bersama-sama demi menjaga nama baik pendidikan kedepan. (KB 000*/Red).

Posting Komentar

0 Komentar