Polres Bima Kembali Berlakukan Tilang Non Elektronik

 

Kupasbima.com_BimaNTB. Meningkatnya angka fatalitas kecelakaan lalu lintas, Satuan lalu lintas Polres Bima Polda NTB menerapkan tilang non elektronik.

Kasat lantas Iptu Niko Hardianto STK, SIK  mengatakan bahwa adapun jenis Sasaran Penindakan bagi pelanggar Lalu Lintas diantaranya, tidak menggunakan Helm Berstandar SNI, Pengendara dibawah umur, kendaraan tidak sesuai spesifikasi/Knalpot Racing/tidak ada spion ataupun lampu rambu pada kendaraan, Over load atau Over Dimensi, Kendaraan Tanpa TNKB, berboncengan lebih dari satu, melawan arus, menggunakan minumas keras saat berkendara, dan menggunakan HP saat berkendara.

Menurutnya, tilang non elektronik diberlakukan kembali dikarena meningkatnya fatalitas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Untuk diketahui, Tilang non elektronik kembali di lakukan di Diwilayah Hukum Polda NTB dimulai pada tanggal 18 April 2023 yang bersamaan dengan Operasi Ketupat Rinjani tahun 2023 demi mewujudkan mudik yang aman dan berkesan" Jelas Niko.

"Dalam penindakan pelanggaran agar tidak ada transaksional/titip denda kepada petugas," Imbuhnya.

Iptu Niko Herdianto STK, SIK menjelaskan, bahwa diberlakukannya kembali tilang non elektronik merupakan tindak lanjut dari kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) di tahun 2022.

"Kasat Lantas berharap, dengan pemberlakuan tilang manual akan semakin menyadarkan pengendara kendaraan bermotor untuk lebih disiplin berlalu lintas ,sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan". Tutupnya. (KB 000*/Red) 

Posting Komentar

0 Komentar