Diduga Panwascam Lambitu Buta Aturan dan Tak Serius Kerja

 

Kupasbima.com_BimaNTB. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk, baliho bahkan stiker dari para calon kandidat legislatif baik daerah, propinsi maupun pusat sudah mulai ramai dari sudut ke sudut sepanjang jalan. Tak hanya jalan lintas negara, lintas propinsi dan daerah bahkan lintas Desa maupun dusun sudah penuh terpampang.

Hal itupun tak terkecuali yang ada di Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima. Penyebaran alat peraga merupakan hak bagi setiap para kandidat untuk mengenalkan diri kepada publik.

Pantauan kru media ini sepanjang jalan yang ada di Kecamatan Lambitu sudah ramai adanya spanduk milik calon anggota dewan. Bukan hanya satu orang tapi spanduk banyak orang. 

"Tapi ada satu yang tak sedap untuk dipandang bahkan tak boleh dilakukan yakni memasang spanduk dipohon dengan paku," Jumat (10/3/23).

Berdasarkan aturan KPU, ketentuan tersebut telah dicantumkan di Peraturan KPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Legislatif. Pasal 17 peraturan tersebut menyatakan alat peraga kampanye tidak dipasang di tempat-tempat antara lain jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.

Disisi lain, puluhan alat peraga mengunakan media pohon dengan paku yang dimiliki oleh anggota DPRD Provinsi NTB inisial AR duta partai demokrat terpampang pada pohon sepanjang jalan pemukiman desa kaowa dan Desa Teta Kecematan Lambitu.

Warga yang dimintai tanggapannya mengatakan, Alat peraga kampanye dengan media pohon pakai paku atas nama AR "Lanjutkan 2 Periode" udah terpasang sekitar 1 minggu yang lalu," ucap salah seorang warga yang enggan di sebut namanya pada media ini.

Upaya konfirmasi  yang dilakukan oleh kru media ini melalui chatting WhatsApp bersama yang bersangkutan selaku anggota DPR Provinsi ini tidak ada respon baik sama sekali, pemilik alat peraga tidak memiliki respon hanya saja menanyakan kembali ini dimana.?

Hal yang sama juga kru media ini meminta keterangan kepada pihak Panwascam Lambitu sdra Abdul Malik dengan memberikan pertanyaan sampai 3 kali berturut-turut, "apakah ini suatu pelanggaran atau tidak..?" hanya di jawab dengan enteng itu urusan kami.

"Artinya panwascam Lambitu dinilai congkak, sombong, angkuh tapi buta aturan,".

Upaya lain, kru media ini akan kembali mempertanyakan hal serupa kepada Bawaslu Kabupaten Bima melalui divisi yang berkompeten terkait adanya APK terpaku dipohon tersebut. (KB 002*/Haris)

Posting Komentar

0 Komentar