Tuduhan Terdakwa M. Tayeb Pada IDP Dibantah Oleh Eksepsinya Terdakwa Muhammad

 

Kupasbima.com_BimaNTB. Terkait dengan adanya tuduhan fee proyek dalam Pelaksanaan Kegiatan Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah Perluasan Sawah Program Pengembangan Prasarana Dan Prasarana Pertanian Tahun 2016 silam, sebagaimana eksepsi terdakwa Muhammad Tayeb, perlu kami sampaikan, bahwa dana bantuan sarana produksi (saprodi) pertanian merupakan bantuan dana yang diperuntukkan untuk program kegiatan lanjutan (sub-program) cetak sawah yang telah dilaksanakan pada tahun 2015 dan tahun 2016.

Bantuan dana sarana produksi (saprodi) pertanian ditujukan kepada 241 (dua ratus empat puluh satu) kelompok tani dengan total bantuan senilai  Rp. 14.474.000.000,- (empat belas milyar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) dan dana bantuan tersebut, sesungguhnya telah diterima oleh  241 (dua ratus empat puluh satu) kelompok tani melalui transfer langsung ke masing-masing kelompok tani.

Adapun rekening kelompok tani, ada di Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Nasional Indonesia (BNI) maupun Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Bahwa berkenaan dengan dengann pemberitaan adanya “fee proyek” yang mengarah kepada Hj. Indah Dhamayanti Putri, dalam kegiatan bantuan sarana produksi (saprodi) pertanian sama sekali tidak benar dan tuduhan tersebut sama sekali tidak ada.

Mengapa hal ini penting kami sampaikan, mengingat dalam eksepsi saudara Muhammad Tayeb karena dengan adanya dugaan adanya fee proyek dalam kegiatan tersebut sesungguhnya telah memiliki dampak negatif kepada klient kami. "Sehingga perlu kami sampaikan jika fee proyek dimaksud sama sekali tidak ada" Tegasnya.

Bahwa adapun dasar kami untuk menyatakan tidak ada “fee proyek” dalam kegiatan tersebut dapat dilihat  dari keterangan terdakwa atas nama Muhammad., Spt., sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 6 Januari 2022 pada angka 54 dan 55 yang  dalam pokok menerangkan jika klient kami tidak mengetahui mengenai adanya fee dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dan klient kami juga menerangkan jika ia sama sekali tidak mengetahui siapa yang menerima dan menyerahkan fee tersebut”.

Demikian juga di dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah Perluasan Sawah Program Pengembangan Prasarana Dan Prasarana Pertanian Tahun 2016  yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat tertangal 15 April 2021, tidak ada farse yang menyebutkan jika Bupati Kabupaten Bima turut menikmati dugaan kerugian keuangan negara dalam persitiwa hukum ini.

Bahwa terkait adanya dugaan  kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.116.769.000,- (lima milyar seratus enam belas juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), sebagaimana hasil audit BPKP Provinsi NTB masih belum memiliki kepastian hukum. terlebih secara factual bahwa  dana bantuan sarana produksi (saprodi) pertanian senilai Rp. 14.474.000.000,- (empat belas milyar empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) telah diterima oleh kelompok melalui rekening masing-masing dan terhadap besaran dana yang diperuntukkan untuk pembelian benih padi, pupuk kendang, pupuk cair, pupuk NPK, pupuk urea dan Herbisida tersebut sejatinya telah dibelanjakan secara langsung oleh petani maupun melalui bantuan pihak Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Holtikultura Kabupaten Bima.

"Sehingga menurut hemat kami, dugaan mengenai adanya aliran dana fee proyek dalam persitiwa ini yang mengalir ke klient kami maupun ke Bupati Kabupaten Bima, merupakan dugaan yang sumir yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum" Tutupnya.


Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih 


Hormat kami,

Penasehat Hukum Muhammad




ISRAIL

Posting Komentar

0 Komentar