Pemilik Narkoba 5,78 Gram di Sumbawa Ditangkap

 

Kupasbima.com_SumbawabaratNTB. Anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga sabu bertempat sebuah rumah yang beralamat Lingkungan Semoan Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Jumat (03/2/23).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK.MIP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos mengatakan, diduga pelaku tindak pidana Narkoba di ketahui berinisial  M, 24 tahun Laki-laki, Lingkungan Selayar Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial M, Kasat Narkoba AKP M. Fatoni SH perintahkan anggota sat Narkoba Polres Sumbawa Barat untuk berkoordinasi dan mengajak sebagai saksi kepada Kepala Lingkungan dan ketua RT setempat," terang Eddy.

Eddy menjelaskan, terduga pelaku diamankan dengan barang bukti 15 (Lima belas) poket plastik klip berisi sabu dintarantlya, 2 (dua) Lembar plastik klip berisi sabu, 1 (satu) bungkus rokok suria 12, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah jarum sumbu, 1 (satu) buah botol sprite ukuran kecil, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah pupet plastik yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) pipet plastik, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) bendel plastik klip, 20 (dua puluh) lembar plastik klip, 1 (satu) buah kaleng rokok suria gudang garam dan 1 (satu) buah hp android merk Oppo warna merah.

"Total berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,78 gram. Selanjutnya terduga dan barang bukti diamankan di Polres Sumbawa Barat untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," Tutupnya (KB 000*/Red). 

Posting Komentar

0 Komentar