Kupasbima.com_DompuNTB. Diduga menguasai bahkan kerap transaksi Narkotika Golongan Satu Jenis Sabu, seorang wanita Inisial CH (42) Digelandang ke Mako Polres Dompu, Rabu (19/10/2022) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.
Wanita yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini ditangkap Tim Bravo Tambora di rumahnya sendiri di Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dengan barang bukti sabu seberat, 1,84 gram.
Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Abdul Malik, SH., menyebutkan awalnya warga memberi informasi bahwa di tempat tersebut kerap dilakukannya transaksi jual beli Narkotika berupa sabu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengumpulkan saksi-saksi untuk langsung dilakukan penggeledahan," sebut Kasat.
Diuraikannya, saat rumahnya digeledah, anggota menemukan antara lain alat penghisap berupa Bong lengkap dengan 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah klip transparan yang masing-masing berisi kristal bening yang diduga barang Narkotika jenis sabu, ada juga 1 (satu) buah plastik klip transparan yang terdapat kristal bening yang isinya sama.
"Jadi barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1, 84 gram," ungkap Kasat.
Sambung Kasat, anggota juga mengamankan 1 (satu) buah Alat penghisap berupa Bong lengkap dengan 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) Bundle plastik klip transparan kosong, serta 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna merah dan 1 (satu) buah hp merk Nokia warna hitam.
Guna keperluan penyelidikan lebih lanjut, terduga CH bersama barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Dompu dini hari itu juga. (KB 000*/Red)
0 Komentar