MT Bernyanyi, 2 ASN Disperbun Bima Jadi Tersangka Baru Korupsi Program Kementan

 


Kupasbima.com_BimaNTB. Dua ASN Dinas Pertanian dan Perkebunan (Disperbun) Kabupaten Bima menyusul eks Kepala Dinas (Kadis) M. Tayeb sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Kementrian Pertanian (Kementan) tahun 2015-2016.

Dua ASN yang merupakan pejabat teras Disperbun ditetapkan tersangka oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bima itu, masing-masing berinisial M dan NM. Saat ini M sudah pensiun sedangkan NM masih aktif sebagai ASN.

"Penetapan kedua oknum tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari nyanyian MT," Jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH mengatakan penetapan M dan NM sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka MT dalam kasus program Kementan yakni cetak sawah baru dan pembangunan sarana produksi (Saprodi) pertanian tahun 2015-2016 silam.

"Dua tersangka ini turut serta berperan dan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan eks Kadis MT selaku PPK dalam program ini," katanya.

Terkait kasus itu Untuk berkas perkara dengan tersangka MT telah dilakukan pelimpahan pertama ke Kejaksaan Negeri Raba Bima. Sementata hasil pengembangan penyidikan untuk tersangka M dan NM dijadikan dalam satu berkas, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima sejak dua bulan lalu.

"Sampai sekarang juga belum ada hasil penelitian berkas dari Kejaksaan  Hanya saja belum diketahui apakah sudah dinyatakan lengkap.

Masdidin menjelaskan, kedua tersangka M dan NM disangkakan dengan pasal 2 dan 3 dalam Undang undang Korupsi junto pasal 55 KUHP tentang perbuatan penyertaan.

Kasus itu dilaporkan dan dilidik pada 2018 dan dua tahun kemudian 2020 mulai ditingkatkan tahap penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta program cetak sawah baru dan pembangunan Saprodi pertanian terjadi penyimpangan yang bertentangan dengan petunjuk pelaksana (Juklak).

Lanjutnya, Tahun 2015-2016 lalu Kementan melalui Dirjen PSP mengucurkan bantuan anggaran sebanyak Rp14,4 miliar untuk masyarakat Kabupaten Bima yang tercatat kelompok tani (poktan) sebagai penerima manfaat program cetak sawah baru pembangunan saprodi. Distan Propinsi sebagai KPA dan Distan kabupaten Bima sebagai PPK.

Besaran nilai bantuan sebanyak Rp14,4 miliar diperuntukkan bagi 241 poktan di Kabupaten Bima. Namun yang real diterima oleh poktan sebesar Rp 9,3 miliar. Besaran bantuan yang dikucurkan hingga yang real diterima itu berdasarkan hasil penyidikan.

"Selain itu dilakukan audit oleh BPKP Provinsi NTB. Hasilnya ditemukan kerugian keuangan Negara sebanyak Rp5,1 miliar. Dari dua program Dirjen PSP Kementan ini ditemukan kerugian Negara hingga miliaran rupiah,” katanya.

Selama penyidikan, ditemukan juga semua persyaratan adminitrasi pencairan anggaran yang menjadi tanggungjawab poktan dibuatkan langsung oleh pihak Distan (hanya formalitas) saja poktan. Poktan hanya diminta membuka rekening di Bank terdekat dan menandatangani adminitrasi sudah dibuatkan oleh pihak Dinas.

Distan secara sepihak juga menunjuk pihak ke III sebagai penyedia barang Saprodi tanpa sepengetahuan Poktan yang seharusnya Poktan punya kemandirian untuk membelanjakan dana yang diterimanya.

Sementara Poktan, UPT dan Distan masing-masing mendapatkan aliran dana untuk program cetak sawah baru. Rinciannya Rp. 97.000 perhektar untuk para UPT, Rp.112.000 perhektar untuk para Ketua Poktan dan Rp. 36.000 perhektar untuk pihak Distan.

Penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukkan dan ada kekurangan volume pembangunan saprodi yang mencapai Rp2,2 miliar. (KB 001*/imink).

Posting Komentar

0 Komentar