Kedua Kalinya Polres Bima Musnahkan BB Berupa Shabu-Shabu

 

Kupasbima.com_BimaNTB. Kepolisian Resor Bima, Polda NTB, kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 87,45 gram, Jum'at (02/9/22), Pukul 15.00 Wita di depan Ruang Sat Resnarkoba.

Shabu hasil sitaan atas kasus yang disangkakan atas seorang pria berinisial MAR ini dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air dan cairan pencuci piring hingga larut berbusa, dan langsung dibuang ke dalam kloset.

Disampaikan Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, Pemusnahan Narkotika Golongan satu tersebut, mewakili Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K., dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba, Ipda Gede Arnawa, SH, yang turut dihadiri oleh Kasikum Polres Bima, AKP Sada Suitra, S.H, Kasubag Umum BNNK Bima, Sunardin, SIP, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalil, S.H., M.H., pejabat Pengadilan Negeri Bima yang diwakili Agus Susantijo, personil Propam Polres Bima, Bripda Lalu Indra Prayudi Utama, Sat Tahti Polres Bima, Bripda Firdaus Juliardin, MAR yang didampingi pengacaranya, Nazaruddin, S.H, M.H.

Mengutip Adib, saat memimpin pemusnahan, Gede menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp.A/394/VIII/2022/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Bima/Polda Ntb, Tanggal 14 Agustus 2022, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Nomor: 112/N.2.14/Enz.1/08/2022, Tanggal 22 Agustus 2022, dan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor: Sk/01/VIII/2022/Sat Resnarkoba, Tanggal 31 Agustus 2022.

"Adapun total narkotika jenis Shabu yang disita dengan berat netto 88,50 gram," Sebutnya.

Lebih lanjut Gede merinci, sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Bima, BB dengan Berat Netto 0,05 gram digunakan untuk keperluan uji lab di Balai Besar POM Mataram, dan 1,00 gram untuk keperluan pembuktian.

"Berat Netto 87,45 gram untuk dimusnahkan," imbuhnya. (KB 000*/Red).

Posting Komentar

0 Komentar