Oknum Guru Honorer Cabuli 5 Orang Anak Didiknya

 

Kupasbim.com_Lombok UtaraNTB. Sat Reskrim Polres Lombok Utara, menangkap seorang pria berinisial MG ( 31 tahun) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kapolres lombok utara AKBP I Wayan Sudarmanta melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Lombok Utara Ipda Made Wiryawan ketika dikonfirmasi membenarkan tentang dugaan adanya tindak pidana pelecehan seksual tersebut.

Ia mengatakan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku MG, 31 tahun, laki-laki, Islam sasak, Guru, alamat Dusun Murpayung Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara saat ini sedang diperiksa secara intensif setelah di lakukan penangkapan pada hari selasa tanggal 16 agustus 2022.

"Pelaku saat ini telah  dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim  Polres Lombok Utara," kata IPDA Wiryawan kepada wartawan, Jumat (19/8/22).

Wiryawan mengaku belum bisa membeberkan lebih rinci mengenai kasus tersebut. Ia mengatakan terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan untuk menguak lebih dalam atas perbuatan yang telah dilakukannya secara intensif.

"Untuk saat ini terduga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka," terang Made Wiryawan.

Dikatakan pula oleh Wiryawan, menurut pelaku untuk sementara dari bulan maret 2022 setidaknya sudah 5 orang siswi yang telah menjadi korban pelecehan sexual yang dilakukan oleh oknum guru yang mengajar di SD dan SMP satu satu Satap di Kecamatan Tanjung KLU ini.

"Dari 5 siswi yang diperiksa tersebut 4 orang diantaranya kelas V SD dan 1 orang kelas IV SD serta 3 siswi telah mengaku di lecehkan oleh saudara MG," tegas Kasubsi Humas.

Wiryawan menambahkan dari hasil pemeriksaan awal, Modus operandi dari terduga pelaku dalam melakukan pelecahan dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas keadaan kosong dan sepi sehingga terjadilah pelecehan tersebut.

"Selain itu dilakukan juga ketika berlangsung jam pelajaran, pelaku sering duduk disamping korban dan merangkul serta meraba payudara korban," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku MG disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak dibawah umur.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual". Tutup Wiryawan. (KB 000*/Red).

Posting Komentar

0 Komentar