Kuasai 25,07 Gram Shabu dan 1 Kg Ganja, (R) Dibekuk Sat Resnarko Dompu


DompuNTB_Kupasbima.com. Berentas Peredaran penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Dompu terus dilakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu guna menjaga generasi-generasi penerus bangsa.

Sebagai fungsi yang mengemban tugas dalam memberantas peredaran Narkoba dalam hal ini Team Bravo Tambora berhasil mengamankan 1 (Satu) orang pelaku yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu. Jumat (15/04/22) pukul 22.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH saat dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Dompu mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki berinisial R (21 Tahun) alamat : Dusun Saleko, Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba Jenis Shabu.

"Kami lakukan penangkapan terhadap R terkait tindak Pidanan Narkotika, dimana terkait laporan di penginapan wisma praja ada seorang yang menginap dan membawa sebuah paket yang diambil dari pancasari," ujar Kasat Narkoba Melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki.

Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di penginapan wisma praja ada seorang yang menginap dan membawa sebuah paket yang di ambil dari pancasari, Mendapat informasi tersebut Kasat narkoba IPTU ABDUL MALIK ,S.H mengumpulkan anggota team BRAVO TAMBORA dan segera menuju TKP.

Setiba di TKP Kasat Narkoba beserta team memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya penggeledahan terhadap R dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1(satu) bungkus teh cina dengan kode 888 yang didalamnya terdapat 1(satu) plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1(satu) buah kotak kecil yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja.

"Setelah Team mendapatkan Informasi A1 bahwa benar di wisma tersebut memang benar ada seorang laki-laki yang menginap. Tidak menunggu lama Team Bravo Tambora langsung melakukan tindakan terukur dan berhasil mengamankan R yang pada saat itu sberusaha menyembunyikan barang tersebut," lanjutnya.

Sebelum melakukan penggeledahan Team memanggil para saksi di sekitar lokasi untuk menyaksikan proses penggeledahan Oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu.

"Dari hasil penggeledahan oleh Team Bravo Tambora di tangan pelaku berhasil di amankan barang bukti berupa 1(satu) plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kecil yang didalamnya berisikan daun kering yang di duga narkotika jenis ganja. Total keseluruhan barang bukti shabu-shabu dengan Berat bruto : shabu 25.07 gram dan 1 Kg Ganja ", tambahnya.

Terduga R beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (KB 001*/Tim)

Posting Komentar

0 Komentar