Kerusakan Jalan Di Lambitu, Aktifis Angkat Bicara

 

BimaNTB_Kupasbima.com. Aktivis Lambitu menyorot kerusakan jalan di Kecamatan Lambitu. Sejak robohnya jembatan penghubung yang ada di Desa Teta Kecamatan Lambitu sampai saat belum juga ada perhatian sama sekali dari Pemerintah atapun pihak lain yang berwenang. 

"Pemerintah seakan menutup mata dengan keberadaan akses jalan yang ada di Kecamatan Lambitu, baik propinsi, daerah bahkan anggota legislatif dapil lambitu semuanya bungkam," sesal salah satau aktivis Lambitu tersebut saat diwawancarai oleh media ini, Selasa (30/03/22) siang.

Zulfikar Alibutto yang biasa disapa Zul merupakan salah satu pengurus HMI cabang Bima sebagai Kabid partisipasi dan pembangunan daerah (PPD) menilai Bahwa keberadaan pemerintah daerah baik Eksekutif maupun Legislatif sangat tidak responsif, bahkan tidak bertanggungjawab sama sekali atas kondisi dan situasi yang dihadapi  oleh masyarakat Lambitu.

"Jika Lambitu masuk bagian dari tanggung jawab Pemerintah, kami minta liriklah akses jalan yang ada di Lambitu," tegas Zul.

Lanjutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah disempurnakan sebanyak dua kali. Penyempurnaan yang pertama dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun perubahan kedua ialah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Serangkaian UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya tersebut menyebutkan adanya perubahan susunan dan kewenangan pemerintahan daerah. Seusunan pemerintahan daerah menurut UU ini meliputi pemerintahan daerah provinsi, pemerintahan daerah kebupaten, dan DPRD. Pemerintahan daerah terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Aadapun pemerintah daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota dan PP NO. 18 tahun 2016 tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban.

"Indikatornya adalah Pemerintah tidak serius menangani kebutuhan masyarakat pada skala prioritas bagi masyarakat Kabupaten Bima khususnya di Kecamatan Lambitu, seperti akses tranporstasi, keamanan sosial dan sektor hukum masyarakat. Tertutama kami menutunt dan mendesak atas kondisi jembatan di Desa Teta," tegasnya.

Kata Zul, kami mengharapkan keberadaan dari pihak yang berwenang dalam penggunaan APBD II Kabupaten Bima dapat diatur dalam skala prioritas untuk urusan pembangunan infrastruktur daerah dan wilayah yang sangat membutuhkan sebagaimana tugas dan amanat peraturan perundang-undangan.

Masyarakat desa teta kecamatan lambitu tetap kawal dan suarakan baik secara langsung maupun dipublik melalui media masa untuk memberikan penekanan dan informasi kaitan dengan kondisi masyarakat lambitu Kab. bima, sesuai dengan Domain politik pemerintahan kabupaten bima Tentang Bima Ramah sebagai acuan dan standar dalam merumuskan agendas strategis untuk kebutuhan masyarakat Kab.bima.

Pemerintahan daerah Kabupaten Bima khususnya Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk segera perintahkan jajarannya yang berwenang pada SKPD juga lebih khusus legislator Dapil Lambitu untuk serius perhatikan lambitu.  "Pemerintah harus ada keberpihakan anggaran untuk Kecamatan Lambitu, legislator dapil Lambitu juga ompong dalam menyampaikan aspirasi masyarakat dapilnya. Artinya legislator masih gagal dan tidak serius dalam menjalankan kewenangan tugas dan tanggungjawab untuk masyarakat". Sekian dan terima kasih tutup Zul. (KB 002*/Hrs)

Posting Komentar

0 Komentar