Parlan : Al Imra Minta Perlindungan LPSK, Itu Artinya Tak Paham Aturan

 

KotabimaNTB_Kupasbima.com. Al Imran, SH oknum Pengacara yang dilaporkan oleh Barisan Kekuatan Rakyat Kota Bima ke SPKT Polres Bima Kota, atas dugaan menyebarkan informasi bohong atau Hoax beberapa waktu lalu.

Menanggapi apa yang menimpa dirinya atas laporan Barisan Kekuatan Rakyat Kota Bima (Bakar) Al Imran secara terbuka pula mengeluarkan siaran Pers yang dalam hal tersebut ingin mendapatkan Perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Disisi lain, siaran pers Al Imran ditanggapi kembali Ketua Barisan kekuatan Rakyat Kota Bima, Parlan yang melaporkan Al Imran, SH di Polres Bima Kota dengan tuduhan menyebarkan informasi bohong atau Hoax.

"Tindakan Al Imran ingin mendapat perlindungan dari LPSK itu adalah tindakan ngawur tidak mengerti prosedur hukum. Ada ketentuan yang harus dipahami dalam meminta perlindungan di LPSK itu, Al Imran baca lagi ketentuannya biar paham hukum secara utuh,” ungkap Parlan.

Lanjut Parlan, bahwa sesungguhnya ada tata aturan yang mengatur prosedur permohonan perlindungan di LPSK dan KPK."Al Imran harus baca dulu ketentuannya bahwa setiap masyarakat yang meminta perlindungan dengan sarat bahwa pelapor akan dijamin kerahasiaannya sepanjang tidak mempublikasikan pelaporannya sendiri, sementara ini Al Imran sudah publikasikan beberapa kali di media tiba-tiba sekarang minta perlindungan LPSK dan KPK, itukan sangat lucu dan ngawur namanya," Sentil Parlan.

Kata Parlan, kamk melaporkan Al Imran ini karena yang terlapor telah melakukan upaya penyebaran informasi hoax kepada publik khususnya masyarakat Kota Bima.

"Bukan berarti kami menghalangi pihak pihak dalam hal pemberantasan korupsi, silakan saja KPK lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penggunaan dana Covid-19 di Kota Bima, tapi kami tidak akan pernah biarkan pelaku penyebaran informasi hoax seperti Al Imran mengunggah RAB dan data yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya," urai Parlan.

Penggunaan dana Covid-19 Kota Bima yang sebenarnya sudah ada nota kesepakatan dengan pihak kejaksaan untuk mengawasi, jika ada niat untuk memperbaiki atau memperoleh informasi atau data penggunaan dana tersebut bisa konsultasi dengan pihak kejaksaan.

"Bisa juga langsung dilaporkan, tapi jangan memakai data palsu. Itu artinya sengaja membohongi publik atau masyarakat, jangan sebarkan data bohonglah," sesalnya. (KB imink*/RED)

Posting Komentar

0 Komentar