BimaNTB_Kupasbima.com. Menyusul munculnya hasil Rapid Test (RDT) 2 orang warga Rato Kecamatan Bolo dan 1 orang dinyatakan Positif Covid- 19, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bima langsung bertindak cepat dengan melakukan tracking kepada 20 kontak erat warga tersebut.
Hal yang sama dilakukan Rapid Test (RDT) pada 4 orang warga desa Timu-Bolo dan 1 warga berinisial N dinyatakan positif sehingga Tim melakukan tracking pada 30 orang kontak erat warga tersebut. Jumat (4/2/22).
Berdasarkan hasil tracing Tim survenlans Puskesmas Bolo dan Tim Gugus Tugas Covid Kecamatan Bolo, jumlah kasus konfirmasi Covid- 19 di kecamatan tersebut periode 1 Januari sampai dengan 4 Februari 2022, total kasus COvid-19 di Kecamatan Bolo sebanyak 4 orang dan dilakukan isolasi mandiri.
"Dari 14 desa, 2 kasus di Desa Rato dan 2 kasus di Desa Timu". Jelas Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Bima M. Chandra Kusuma AP yang juga Kalak BPBD Kabupaten Bima tersebut.
Selain di Kecamatan Bolo, terdapat empat kecamatan lain yang posiitif COVID-19 dan sudah ditangani yaitu 3 kasus di kecamatan Madapangga dan menjalani isolasi mandiri, Kecamatan Sanggar 3 kasus dan dilakukan isolasi mandiri. Kasus positif Covid-19 lainnya terjadi pada warga kecamatan Woha dengan 1 kasus dan dilakukan isolasi di RSUP NTB serta 1 orang warga kecamatan Soromandi yang menjalani isolasi di RSUD Kota Mataram.
"Dengan demikian, total kasus Positif Covid yang dialami warga Kabupaten Bima sebanyak 12 orang". Terang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima Fahrurahman, SE, M.Si yang menjabat Wakil Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bima.
Untuk memastikan tidak adanya penyebaran Covid-19 pada fasilitas kesehatan dan tidak terpapar pada para petugas di rumah sakit, Bupati Bima menginstruksikan agar para tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani korban dilakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi dan diagnosis keberadaan penyakit COVID-19.
Menindak lanjuti instruksi tersebut, Direktur RSUD kabupaten Bima drg. H. Ihsan, MPH mengatakan, semua tenaga kesehatan yang bertugas baik pada ruang IBS (Instalasi Bedah Sentral) maupun ruang perawatan seperti ICU dan staf pendukung akan dilakukan tracking untuk memastikan tidak adanya penyebaran virus tersebut di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Instruksi Bupati Bima selaras dengan arahan Kementerian Kesehatan RI yang mengungkapkan, "terkait peningkatan dan lonjakan kasus Covid-19 secara eksponensial di luar Jawa-Bali sejak 24 Januari 2022, seluruh jajaran pimpinan di daerah perlu mengambil langkah untuk merespon kenaikan kasus ini dengan memperkuat kembali koordinasi, monitoring dan pengendalian COVID-19 serta berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid 19 Pusat," jelas Bupati.
Pemerintah daerah juga dihimbau meningkatkan testing dan tracking varian baru omicron, Meningkatkan vaksinasi primer, vaksinasi lansia, vaksinasi anak dan mendorong percepatan vaksinasi lanjutan/booster.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan kesiapan rumah sakit rujukan dan fasilitas kesehatan di daerah, ketersediaan tenaga kesehatan serta persediaan obat-obatan dan alat kesehatan yang dibutuhkan.
Hal lainnya adalah mendorong kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan serta melakukan penegakan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan. (KB 001*)
0 Komentar