BimaNTB_Kupasbima.com. Kegiatasn aksi di desa Panda oleh masyarakat beberapa hari yang lalu ditanggapi lagi oleh Pemdes Panda.
Pemdes Panda melalui kadesnya menyampaikan bahwa poin tuntutan massa aksi kami akan jelaskan semua. Adapun poin tuntutan yakni pertama pengadaan motor dinas Kepala Desa harusnya Pelat Merah Kenapa Plat Hitam dan motor itu untuk rakyat bukan untuk kepala desa?.
"Terkait motor Dinas, kami mengakui semua data yang tercantum dalam administarsi keberadaan barang tersebut ada kesalahan, tapi itu bukan keinginan kami secara pribadi namun itu semua murni ada kesalahn yang dilakukan pihak Dieler," jelas Kades. Selasa 8 Februari 2022.
Lanjutnya, dalam STNK dan BPKB dicantumkan nama pribadi kades. Kami telah berkoordinasi dengan pihak dieler, mereka menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa lagi merubah data tersebut karena laporannya sudah sampai ke pusat.
Merubah data STNK dan BPKB akan dilakukan saat tanggal, bulan dan tahun yang tercantum pada surat-surat kendaraan berakhir. Saat itulah pihak dieler akan merubah semua data yang sudah salah tersebut.
"Dan untuk diketahui oleh publik bahwa laporan penggunaan anggaran itu jelas dalam rangka pembelian motor dinas, desa punya surat pesanan barang dan dikwitansi jelas pembeliannya yang disertai foto pembelian barang. Kemudian dengan adanya pelat hitam kami sudah mengajukan permohonan balik nama dari nama pribadi ke pemerintah desa pada pihak dieler dan itu butuh proses panjang," urai kades.
Masalah gratis atau tidaknya iuran air bersih di dusun kalaki. Perlu juga diterangkan bahwa, Kaitan Iuran air bersih di Dusun Kalaki, Pihak Pemdes tidak mengatur itu. Tetapi itu murni dilakukan oleh Panitia Pengelolaan Air Bersih Dusun Kalaki mulai dari (RT/RW/Kadus/BPD/Unsur tokoh di wilayah Dusun Setempat).
"Pola pengelolaan itu sudah berjalan lama, iuran yang dimaksudkan itu untuk kebutuhan pemeliharaan berupa bayar listrik, perawatan mesin, air dan juga yang lain. Karena itu mencakup kebutuhan air seluruh masyarakat di dusun kalaki," terangnya.
Kata kades, Kaitan dengan BLT atau bantuan langsung tunai yang dialihkan ke pembangunan desa. Kami mempertegas kaitan dengan BLT Desa 40%, masyarakat diharapkan jangan terprovokasi oleh isu hoax diluar. Pemdes belum melakukan penetapan BLT Desa sampai hari ini, saat proses musyawarah desa hampir semua mengusulkan bantuan untuk masjid (3 Masjid).
"Karena ketersediaan anggaran tidak tercukupi akhirnya peserta forum menginginkan sebagian BLT diarahkan ke masjid. Tapi oleh Pemdes tidak memberi ruang dan akan tetap menjalankan sesuai regulasi yaitu Wajib BLT 40%," bebernya.
Selanjutnya kaitan bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau pedagang kaki lima. Pihak pemdes sudah membagikan semua kepada 30 orang penerima manfaat.
"Lagi-lagi kami ingatkan jangan terprovokasi, kami punya data penerima manfaat hanya 30 orang bukan 32 orang. Saya tunjukan semua daftar nama penerima, tanda terima bantuan oleh penerima dan foto serah terima bantuan ada semua di dokumentasi kami," tegas kades.
Perhatikan kondisi di Dusun kalaki, harus buat Drainase dan jalan tani. Kaitan kondisi Drainase dan jalan tani di Dusun Kalaki, ada banyak kegiatan yang mestinya diakomodir oleh kita selaku pemerintah desa, tetapi mengingat anggaran semua ada batasan-batasan penggunaannya, sehingga dalam proses perencanaan kami di tingkat desa menampung usulan/aspirasi (BPD/RT/RW/unsur lembaga/unsur tokoh).
"Pembahasan semua itu dimulai dari perencanaan desa dan ada mekanismenya yaitu melalui musyawarah Desa bukan melalui Demo," sesal kades.
Masalah kinerja babinsa dan bhabinkantibmas Desa Panda, perlu diketahui oleh masyarakat secara umum bahwa, selama ini sudah luar biasa kedua alat negara ini membantu kita. Selalu mendampingi kades dalam menjalankan tugasnya di Desa seperti menangani setiap persoalan sosial di desa kita.
"Kedua alat negara ini bekerja maksimal, banyak hal yang mereka lakukan terhadap persoalan sosial di desa selama ini," tegasnya.
Pengangguran di desa, semua program yg masuk ke desa harus dikerjakan oleh rakyat di desa.
Lagi-lagi kami jelaskan, untuk urusan pengangguran di desa bukan kewenangan pemerintah desa, pekerjaan itu banyak tinggal kita mau dan tidaknya saja dalam mencari pekerjaan.
Desa Panda merupakan salah satu desa yang maju, kreatif ekonomi luar biasa, dan itu semua diri kita yang mengaturnya bukan orang lain. Sementara untuk kaitan proyek masuk Desa, kami tidak punya kapasitas sedikitpun untuk mengatur program yang masuk Ke desa, apalagi memaksakan agar masyarakat yang memegang atau mengerjakan proyek dimaksud. "Karena biasanya program masuk desa sudah jelas pelaksananya karena setiap item pekerjaan itu pakai sistem tender," ungkap Kades.
Keberadaan Mesin Hand traktor tahun anggaran 2017. Hand traktor di tahun 2017 sampai saat ini masih ada, dan yang dipercayakan menjadi pengelola itu adalah kelompok tani Sorigenda.
"Cek benar atau tidak yang kita sampaikan, silahkan langsung Cek di Dusun sana," pinta kades.
Kemudian masalah mesin samprot anggaran Covid 2020. Untuk mesin semprot tahun 2020 dalam penanganan Covid-19 sebanyak 5 unit, semuanya masih ada.
"Saat ini karena musim tanam, kami berikan ruang penuh kepada masyarakat petani untuk menggunakannya, asalkan penuhi syarat yaitu buatkan surat pinjaman dan harus bertanggungjawab jika mengalami kerusakan," urainya.
Menyampaikan aspirasi itu hak semua warga negara dan dilindungi undang-undang. Selaku pemdes Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima kami siap menerima setiap apa yang disampaikan oleh masyarakat.
Cuma dalam hal ini ada juga yang perlu disesalkan oleh kami selaku pemdes yakni oknum pendamping lokal Desa berinisial N yang menjadi peserta demo beberapa hari lalu.
"Saya merasa pendamping ini tidak paham tupoksinya Sebagai tenaga pendamping. Saya selaku Kepala Desa Panda Sangat sesalkan Atas ulah oknum PLD yang menjadi orator aksi di Kantor Desa beberapa hari lalu," sesal Kades.
Perlu juga diketahui oleh seluruh masyarakat Desa Panda bahwa, sebelum pendamping lokal desa itu melakukan orasi, lebih awal sudah di peringatkan oleh kades panda.
"Saudara tidak boleh melakukan orasi karena saudara sebagai pendamping lokal desa, jika itu dilakukan maka akan mencoreng namamu dan juga pendamping lain yang ada di Bima". Tutupnya. (KB 001*)
0 Komentar