Kebun Kopi Tambora Dibabat, Ini Jawaban Pemda Bima

 


BimaNTB_Kupasbima.com. Menanggapi Berita media online Kupasbima.com tanggal 18 Januari 2022 yang memuat berita tentang Lahan kopi Aset daerah Bima dibabat secara ilegal, Pemerintah dituding tutup mata. Dengan adanya berita tersebut ini klarifikasi yang perlu disampaikan pada publik oleh Pemda Bima melalui Prokopimda. Jum,at (21/1/22) pagi.


Berdasarkan pengakuan dari pihak Pemda Bima melalui Kabag Prokopim bahwa, Penggunaan lahan kopi dikawasan tambora yakni diperuntukkan untuk kegiatan pembangunan pemukiman "Komunitas adat Terpencil (KAT) dengan luas lahan 2–3 hektar yang sumber pendanaannya dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui dinas sosial Kabupaten Bima," jelas Kabag Prokopim Suryadin, S.S, M.Si.


Lanjut Suryadin yang akrab disapa Bang Yan bahwa, dalam kawasan eks HGU PT. Bayu Aji Bimasena terdapat lahan seluas 160 hektar yang diperuntukkan sebagai kawasan hutan penyangga yang berfungsi untuk menahan adanya badai atau angin topan. Angin topan yang mengarah ke areal pengembangan kopi Tambora terdiri dari beberapa jenis tanaman seperti dadap, mahoni dan sonokling. "Dengan bergulirnya waktu serta bertambahnya umur tanaman kopi melebihi 50 tahun dan sudah tidak produktif sehingga lahan dialih fungsikan," terangnya.


Salah satu faktor penyebab tidak berfungsinya hutan penyangga secara optimal adalah kondisi riil dilapangan bahwa tanaman kopi yang sudah tidak berproduksi secara maksimal. Keadaan ini berimbas pada penurunan pendapatan dan kesejahteraan petani setempat sekitar area lahan.

"Sehingga masyarakat sekitar area perkebunan tersebut memanfaatkan hutan penyangga kopi sebagai area pengembangan komoditi jagung.

"Adapun luas hutan penyangga yang dialih fungsikan menjadi area pengembangan jagung seluas 50-70 hektar dari total luas hutan penyangga kopi seluas 160 hektar," ungkap Yan.


Dengan demikian dipastikan tidak ada kegiatan pembabatan area pengembangan kopi sacara ilegal, melainkan kegiatan pemanfaatan hutan penyangga yang beralih fungsi sebagai lahan pengembangan jagung secara terbatas untuk peningkatan taraf ekonomi masyarakat setempat.

"Alih fungsi lahan penyangga ini mempunyai nilai ekonomis yang berkelanjutan demi peningkatan taraf hidup masyarakat setempat. Tutupnya. (KB 001*/RED)

Posting Komentar

0 Komentar