Sembilan Bulan DPO, Spesialis Pencuri Ternak Asal Ragi Diringkus

 


Bima_Kupasbima.com. Tim Puma dibawah pimpinan kasat reskrim IPTU Masdidin, SH berhasil meringkus DPO pelaku pencurian hewan ternak yang sangat meresahkan khususnya di wilayah Palibelo Desa Ragi. Jum,at 01/10/21 sekira pukul 19.10. Wita.

Penangkapan DPO yang diburu oleh tim puma selama sembilan Bulan (MA) Warga desa Ragi yang di kenal licik ini atas Dasar laporan-Nomor: LP 34/1/2021/NTB/Res Bima/Polsek Belo 27 Januari 2021, dari korban Jainudin yang merupakan warga Tonggorisa Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Masdidin SH, Melalui kasi humas Polres Bima IPTU Adib Widayaka menjelaskan kejadian yang menimpa korban berawal dari korban melepas sapi-sapinya di pinggir perkampungan Desa Tonggorisa,1 (satu) ekor sapi betina milik korban tidak kembali ke kandang seperti biasanya. 

"Mengetahui miliknya tidak kembali korban berupaya untuk melakukan pencarian namun usahnya  tidak membuahkan hasil keberadaan hewan ternak miliknya," ujar adib mengutip pernyataan kasat reskrim.

Lebih lanjut adib mengatakan, korban mendapat informasi bahwa ada 1(satu) ekor sapi betina yang sudah dipotong dan diamankan di Polsek Belo.

Mendengar informasi tersebut kemudian korban menuju ke Polsek Belo, sesampainya korban ditunjukkan oleh anggota Polsek beberapa potong daging yang masih melekat kulit sapi tersebut, korban mengenali bahwa potongan daging yang masih melekat kulitnya adalah milik korban. 

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 17.000.000 (Tujuh belas juta rupiah)," terangnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan,Tim puma mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Mendapat informasi tersebut Tim puma yang tidak mau kehilangan buruanya bergerak cepat menuju tempat persembunyian pelaku, saat dilakukan penangkapan pelaku berada di samping rumahnya. Tidak mau membuang waktu Tim puma langsung mengepung dan merigkus pelaku tanpa perlawanan yang berarti. 

"Pelakupun langsung digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut". Tutupnya. (KB 001*/Red)

Posting Komentar

0 Komentar