Residivis Curanmor Bernama Babi Ngepet Berhasil Diringkus, Hasilnya Untuk Judi dan Narkoba

 


Bima_Kupasbima.com. Residivis curanmor asal Tente Kecamatan Woha berhasil diamankan bersama dua barang bukti yakni Yamaha Mio Xeon Warna Hijau dan motor Honda Scopy warna putih Biru. Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 wita. 

Terduga pelaku ditangkap di desa Nisa Kecamatann Woha oleh Tim opsnal Brimob NTB beserta barang Bukti 2 (Dua) unit sepeda motor.

Adapun identitas terduga pelaku yakni sdra. Asnawi alias Babi ngepet 30 tahun asal Desa Tente Dusun Kampo Nggaro.

Informasi yang dihimpun redaksi media ini bahwa tim opsnal mendapat info dari masyarakat dan langsung sekitar pukul 20.30 wita Tim opsnal mulai bergerak menuju lokasi transaksi motor hasil curian tersebut. Pukul 22.00 wita  Tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor yang berada di rumah temannya di Desa Nisa. Dari hasil introgasi terduga pelaku, bahwa pelaku menyimpan motor di Desa Kalampa.

Tim opsnal menuju Desa Kalampa untuk mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Xeon dan kemudian barang bukti tersebut di amankan ke mako Batalyon C pelopor.

Selanjutnya, Minggu tanggal 31 Oktober 2021 pukul.11.00 Wita tim opsnal Brimob melakukan pengembangan keberadaan motor merk Honda jenis scopy berada di Desa Bre Kecamatan Palibelo. 

Sekitar Pukul 11.30 Wita tim opsnal mengamankan barang bukti tersebut di Desa Bre yang telah di jual oleh pelaku kepada masyarakat setempat.

Tim opsnal Satbrimobda NTB  mengamankan BB tersebut ke Mako Batalyon c pelopor dan akan menyerahkan kasus ini ke Mapolsek Rasbar guna proses lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman dari kasus curanmor ini bahwa keterangan terduga pelaku pencurian menyampaikan hasil curian dimanfaatkan untuk main judi online serta membeli narkoba. (KB 001*/Red)

Posting Komentar

0 Komentar