Spesialis Pencuri Laptop dan Komputer Digulung Polisi

 


Bima_Kupasbima.com. Anggota Polsek Monta dibantu tim Osnal Brimob NTB berhasil mengamankan terduga pelaku spesialis pencurian Laptop dan Komputer yang meresahkan di Desa Waro Kecamatan Monta Bima. Rabu 22 September 2021 Sekitar Pukul 00 : 15 wita.

Penangkapan dilakukan atas laporan korban Sdra Fahru Rahman yang saat kejadian korban pergi meninggalkan rumah menuju Kota Bima dengan tujuan mengantar sapi ternak miliknya yang akan dijual ke jakarta. Korba  pulang kembali ke rumah sekitar pukul 24.10 wita setelah korban masuk ke rumah dan melihat kalau jendela sudah terbuka dan rusak kemudian melihat kalau Laptop miliknya sebanyak 2 (dua) unit dan 1 (satu) buah senapan angin telah raib. Selanjutnya korban berusaha mencari dan meneliti keberadaan laptop dan senapan angin miliknya namun tidak berhasil menemukannya.

Tim akhirnya melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan Anggota di lapangan terdapat alat bukti permulaan yang cukup sehingga team lidik melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku pencurian laptop dan senapan angin. 

Dari hasil tersebut Anggota Polsek Monta dan Tim opsnal Brimob NTB dipimpin langsung Kanit Reskrim Sektor Monta AIPDA Anhar mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku kemudian menindaklanjuti info tersebut Kanit Reskrim Anggota Polsek Monta serta tim opsnal Brimob NTB langsung meluncur ke Desa Waro untuk melakukan penangkapan.

Saat di lakukan penangkapan pelaku tidak ada perlawanan, pelaku dan barang bukti berupa 2 (dua) unit laptop langsung di bawa ke Mako Polsek Monta guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi media ini bahwa kuat dugaan terduga pelaku tersebut merupakan spesialis dan sindikat pelaku pencurian yang selama ini kerap melakukan aksinya di rumah-rumah warga maupun sekolah-sekolah atau di kantor atau instansi pemerintah dengan sasaran barang-barang elektronik berupa laptop, kumputer dan alat perlengkapan kantor lainnya.

Terduga pelaku tersebut di proses sesuai dengan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera sehingga tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama. (KB 001*/Red). 

Posting Komentar

0 Komentar