Beredar Diduga Insektisida Palsu, Polres Bima Gencar Periksa Saksi

 


Bima_Kupasbima.com. Polres Bima Kabupaten, Nusa Tenggara Barat (NTB) gencar memeriksa sejumlah saksi atas kasus insektisida merek Dumil 40 SP yang diduga palsu. Polisi juga telah memeriksa Farhan yang diduga pemilik obat pertanian itu setelah sebelumnya mangkir dari panggilan.


"Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah berhasil memeriksa sejumlah saksi, baik terlapor maupun pelapor serta beberapa saksi tambahan lainnya. Untuk mendalami kasus ini, tentu berbagai tahap proses akan kami lakukan ke depannya," kata Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar, Senin (23/8/2021).

Diakuinya, tahapan proses yang akan dilalui dalam pengungkapan kasus itu cukup panjang. Mereka akan melakukan uji laboratorium kandungan yang ada dalam obat insektisida Dumil 40 SP tersebut.

"Dalam hal ini, kami akan mengirim sample antara Dumil 40 SP milik Farhan yang diamankan beberapa hari lalu dan obat yang sama pula milik Usman guna mengetahui adanya unsur pemalsuan dan penggunaan hak cipta. Setelah itu, baru kami mengambil langkah konsultasi dengan beberapa ahli," ucapnya.


Dari hasil keterangan Usman, lanjut Adhar, bahwa obat insektisida merek Dumil 40 SP merupakan hak cipta dari perusahaan tempat ia kerja yakni PT Excel Meg Indo yang beralamat di Jakarta Pusat.


"Penyelidikan ini pula, untuk mengetahui adanya perusahaan lain yang menggunakan hak paten milik perusahaan PT Excel tersebut," tutupnya. (KB 001*/RED)


Posting Komentar

0 Komentar