Mataram_Kupasbima.com. Satu Lagi Tersangka Kasus Pengadaan Bibit Jagung pada Dinas Pertanian NTB dengan Kerugian Negara 15.4 M ditahan Penyidik Kejati NTB.
Direktur PT. SAM, yakni AP resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, pada Senin 07 Juni 2021, setelah selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Tersangka AP dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik setelah dinyatakan Negatif Covid 19 oleh Dokter pada Rumah Sakit Universitas Mataram dengan tetap memperhatikan prokes Covid 19 dan pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 2 (dua) jam dan langsung dibawa dan dititip tahanan Polres Mataram.
AP ditahan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari kedepan, menyusul 3 (tiga) orang tersangka lainnya yang sudah mendekam di penjara sekitar 1 bulan yang lalu, yakni Kepala Dinas Pertanian Propinsi Nusa Tenggara Barat inisial HF, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) inisial IWW, dan salah satu Rekanan yakni Direktur PT. WBS inisial LIH.
AP baru ditahan menyusul tersangka lainnya pada pemanggilan ke 6 (enam) kali, satu kali mangkir, 1 Kali dinyatakan Positif Covid 19 oleh Dokter RS Harapan Keluarga, 1 Kali dinyatakan positif oleh RSUD Propinsi dan 2 kali dinyatakan positif oleh RSUD Kota Mataram dan terakhir penyidik membawa tersangka di RS UNRAM dengan hasil Negatif.
Sebagaimana releasan sebelumnya bahwa modus dari kasus ini adalah bahwa bibit jagung yang diserahkan pada masyarakat tidak memenuhi spek sebagaimana petunjuk teknis pengadaan bibit jagung dari Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017 sehingga merugikan keuangan Negara sejumlah Rp. 15.4 M.
Kerugian negara tersebut merupakan perhitungan penyidik dan masih bersifat sementara sambil menunggu hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Mataram dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah. (KB 001*/Kejatintb).
0 Komentar