Dicatut Namanya Dalam Orasi FKPT, Ini Klarifikasi Kades Tente Soal Toko

 


Bima_Kupasbima.com. Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pasar Tente (FKPT)  Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Senin tanggal 24 Mei 2021 di Cabang Tiga (Telkom) Tente kemarin mencatut nama Kepala Desa Tente dan ini tanggapannya.


Pasalnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Komunikasi pasar Tente (FKPT) yang dikendalikan oleh Korlap Sdr. Syaiful Imam dengan jumlah massa sekitar 30 orang aksi terkait pengosongan beberapa toko yang ada di pasar Tente oleh Pemerintah Daerah Bima dinilai tidak tepat sasaran.


FKPT meminta Ketua DPRD Kabupaten Bima melalui Wakil Ketua 1 DPRD Muhammad Aminurlah S.E untuk Mempertanggung jawabkan dan menindaklanjuti apa yang menjadi pernyataan langsung secara lisan pada saat aksi Jilid V (lima) oleh (FKPT). Forum tersebut meminta pembatalan dan pencabutan Surat keputusan BUPATI BIMA Nomor: 188.45/485/03.4 Tahun 2020.


Kepala Desa Tente Azhar, SE yang ditemui langsung kru media ini di ruang kerjanya menyatakan, penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kabupaten Bima terhadap penggunaan serta pemanfaatan 20 unit toko di areal Pasar Tente, Kecamatan Woha sudah memenuhi standar uji publik, hal tersebut berdasarkan penentuan serta penunjukan panitia uji publik Pemda Bima melalui dinas tekhnis.


"Sebagai Kepala Desa, saya bersama Kepala Pasar Tente hanya membagikan SK dan kunci kepada 20 orang pedagang yang keluar namanya sebagai penerima manfaat untuk menempati 20 unit toko yang baru," ujar Kades. Selasa (25/5/21) siang. 


Disinggung kenapa ada pencatutan nama Pak Kades dalam aksi unjuk rasa kamarin?, Pria yang biasa disapa Bos AZ itu menanggapi, meski areal pasar Tente berada dalam wilayah kewenangan Pemerintah Desa Tente, namun berkaitan dengan pengujian serta penerbitan SK, desa tidak bisa ikut campur soal itu. Karena pihak kita bersama Kepala pasar Tente hanya melakukan sesuai perintah SK Pemda Bima.


"Memang ada kewenangan kepala desa sebagai kepala wilayah, namun soal penerbitan siapa saja mendapatkan SK untuk menempati, kami memiliki batasan, itu kewenangan Tim Uji Publik dan Disperindag serta pihak kecamatan," sebut dia. 


Perlu diketahui oleh publik bahwa, saya tidak berani interfensi pembagian penerima manfaat berdasarkan SK tersebut. Jika mencatut nama saya dalam orasi unjuk rasa kemarin, saya menilai keliru karena tak ada kewenangan pihak kita sama sekali selain pembagian SK dan kunci saja.


Sekali lagi saya tegaskan, Tim uji Publik dari Pemda Bima, memutuskan siapa saja yang berhak mendapatkan toko berdasarkan penentukan serta penunjukan langsung merujuk pada kriteria penempatan.


"Penentuan dan penunjukan langsung sesuai lama penjualan, pembagian tahun ini justru paling bagus, karena tidak ada satupun warga pasar yang melakukan protes dari kebijakan ini, SIM T belum dikeluarkan oleh Pemda," kata dia. 


Dia mengakui, yang diprioritaskan mendapatkan SK toko yang baru yaitu pedagang yang terkena dampak. Pemerintah Kabupaten Bima melalui panitia uji publik tentang 20 Unit toko tersebut telah menjalankan tugas sesuai dengan pertimbangan yang ditelaah dengan baik. Tutup AZ. (KB 001*/Red).

Posting Komentar

0 Komentar