Operasi Pekat Rinjani Polres Bima Berhasil Amankan 15 Tersangka

 


Bima_Kupas.Info. Polres Bima melaksanakan operasi pekat Rinjani 2021, operasi tersebut terhitung mulai tanggal 29 Maret 2021 s/d 11 April 2021. 


Sasaran operasi rinjani yakni miras dan perjudian, dalam operasi tersebut kepolisian Resort Bima berhasil amankan 15 tersangka. 


"Adapun tersangka yakni 12 orang tersangka perjudian dan 3 orang tersangka miras," jelas Kasat Reskrim Polres Bima Adhar S.Sos di ruang kerjanya, Senin (12/4/21) siang. 


Tersangka yang berhasil diamankan oleh kepolisian ini dari beberapa tempat diantaranya : TKP Desa Talabiu judi kartu remi, Imran (51) Desa Talabiu, Ilyas (46) Desa Talabiu, Rita Rahmawati (42) Desa Padolo, Nurwahidah (35) Desa Naru, Ratna (52) Desa Naru. BB yang berhasil diamankan bersama para pelaku berupa uang Rp. 490.000 dan sepasang kartu remi.


TKP Desa Roka yakni Sudirman (35) merupakan oknum satpol PP Desa Roka, Basri (30) Desa Roka, Juraidin (30) Desa Roka, Hardiansyah (24) Desa Roka. BB yang berhasil diamankan bersama para tersangka yakni uang sebanyak Rp. 321.000 dan sepasang kartu domino.


TKP Desa Risa yakni Firman A.Gani (35) Desa Risa dengan BB Rp. 35.000, tiga lembar buku yg bertuliskan angka angka, tiga buah paito (kertas bertuliskan angka angka) dan satu buah spidol.


TKP Desa Donggobolo yakni Junaidin (40) d?Desa Donggobolo dengan BB Rp. 521.000, satu lembar kertas dobel volio bertuliskan angka, satu buah HP dan empat lembar paito.


TKP Desa Tente yakni Furkan (41) Desa Tente dengan BB uang Rp. 280.000, tiga buah bolpoin, potongan kertas yg bertuliskan angka angka.


Sementara untuk kasus miras dalam operasi pekat ini Polres Bima berhasil mengamankan pelaku di tiga TKP.


TKP Desa Talabiu yakni, Ma'ani (47) Desa Talabiu dengan BB 72 botol miras jenis BIR. 


TKP Desa Naru yakni Muhdar (44) Desa Naru dengan BB 60 botol miras jenis BIR, Aminah dengan BB 4 boto Aqua besar minuman alkohol jenis arak tuban. 


Dari hasil operasi pekat yang dilaksanakan oleh Polres Bima dengan total 15 orang tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.


Para tersangka sampai berita ini dinaikkan masih ditahan di rutan Polres Bima karena melanggar pasal 303 KUHP dgn ancaman 5 tahun penjara. Kasus miras di proses sesuai Perda nomor 5 tahun 2013 tentang memproduksi, menjual, mengangkut dan mengkonsumsi minuman beralkohol. (imink*/RED). 


Posting Komentar

0 Komentar