Tim Opsnal Brimob NTB Berhasil Ungkap Pemetik dan Penadah Kasus Curas

 


Bima_Kupas.Info. Pengungkapan kasus Curas (Jambret) oleh Tim Opsnal Brimob NTB di wilayah Hukum Polres Bima Kota. Sabtu (6/3/21) sekitar pukul 21.30 Wita. 


Penangkapan terhadap kedua orang tersebut di Dusun Kawinda Desa Sangga Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Tim Opsnal Brimob NTB berhasil mengamankan pelaku curas dan penadah beserta barang bukti hasil curas HP merk VIVO warna biru. berdasarkan laporan polisi Nomor: B/27/III/2021/SEK LAMBU.


Adapun identitas kedua pelaku beserta perannya yakni inisial (P) umur 25 tahun pekerjaan petani Dusun Kawinda Desa Sangga sebagai Pemetik dan inisial (F) umur 31 tahun pekerjaan petani dari alamat yang sama sebagai penadah.


Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal diperintahkan oleh kasi intel satbrimobda NTB AKP. I.GB. EKA PRASETIA SH, untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus curat, curas dan curanmor di wilayah hukum Polres Bima dan Polres Bima Kota.


Dari hasil penyelidikan tim opsnal satbrimobda NTB yang dipimpin oleh Bripka Ardi baron bayuseno mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Dusun Kawinda Desa Sangga Kecamatan lambu Kabupaten Bima.


Memastikan target operasi berada di lokasi sesuai dengan informasi yang dihimpun tim akhirnya sekitar pukul 21.30 Wita team opsnal tiba di Desa Sangga Kecamatan Lambu dan langsung meringkus terduga pelaku yg sedang berjalan di samping rumahnya tanpa ada perlawanan. 


Sigapnya anggota tim meringkus pelaku kemudian tim opsnal mengamankan terduga pelaku ke kompi 3 batalyon C pelopor untuk di introgasi.


Berdasarkan dari hasil keterangan pelaku menjalankan aksinya bersama Sdra inisial H warga Desa yang sama dan HP hasil curas (jambret) tersebut diberikan kepada sdra. F untuk dijual.


Usai pengembangan bersama pelaku pada pukul 22.25 Wita team opsnal melakukan penangkapan terhadap penadah di rumahnya bersama teman berdasarkan keterangan pelaku utama.


Selanjutnya team opsnal mengamankan penadah ke Mako Kompi 3 Batalyon C pelopor. Dari hasil keterangan penadah bahwa barang hasil curas dijual ke warga Desa Rai Oi Kecamatan Sape dengan harga Rp.850.000. Tim opsnal menyerahkan sejumlah pelaku dan barang bukti hasil curas kepada pihak polsek lambu untuk diproses lebih lanjut.


Informasi yang dihimpun redaksi media ini bahwa para pelaku sering manjalankan aksi curas di Kecamatan Lambu dan Kecakatan Sape. Adanya aksi curas (jambret) ini sering terjadi di wilayah hukum Bima Kota dan Bima Kabupaten sehingga membuat keresahan ditengah masyarakat.


Mirisnya para pelaku menyatakan bahwa hasil aksi curas mereka digunakan untuk membeli sabu-sabu, minuman keras dan belanja kebutuhan pribadi. Sementara untuk pelaku lainnya sedang dalam pengejaran team opsnal brimob NTB. (KI 001*/RED). 


Posting Komentar

0 Komentar