Sekwan : Duta PPP Gaduh, BK Akan Memanggil Oknum Untuk Klarifikasi

 


Bima_Kupas.Info. Rapat Paripurna ke-5 di gedung DPRD Kabupaten Bima dengan tema utama penyampaian pidato Bupati dan Wakil Bupati terpilih dinodai dengan adanya insiden kegaduhan oleh ulah oknum anggota DPRD Kabupaten Bima duta PPP Ardiwin, SH delegasi Dapil VI. 


Insiden tersebut terjadi secara tiba-tiba saat penyampaian pidato sambutan Bupati Bima periode 2021-2026 berakhir. Duta PPP tersebut ngamuk dan banting meja hingga pecahkan kaca saat rapat paripurna ke 5 DPRD Kabupaten Bima. Jum'at (5/3/21) siang.


Pantauan langsung media ini di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Bima bahwa insiden memalukan ini terjadi saat pimpinan DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Putera Ferryandi, S.Ip, hendak menutup rangkaian agenda rapat paripurna tersebut, tiba-tiba oknum anggota DPRD dari dapil VI itu, mengacungkan tangan untuk intrupsi, namun tidak diindahkan oleh pimpinan rapat.


Melihat aksi oknum anggota dewan tersebut usai menyampaikan pidato dihadapan peserta forum, Bupati dan Wakil Bupati Bima dan juga forum paripurna sontak berdiri dan memusatkan perhatiannya ke Ardiwin yang membanting meja hingga kaca meja pecah sampai mengakibatkan tangan salah satu anggota dewan lain tangannya terluka dikenai pecahan kaca dari ulah Ardiwin.


Sementara Sekwan DPRD Kabupaten Bima, Drs. Ishaka yang ditemui sejumlah wartawan usai insiden menjelaskan, dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Bima penyampaian pidato sambutan Bupati Bima periode 2021-2026 seperti ini, memang ada hak bicara anggota Dewan. 


Disisi lain juga sebenarnya kalau Paripurna penyampaian pidato seperti ini tidak perlu juga adanya forum, karena hanya mendengarkan pidato kenegaraan Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik. 


"Pada paripurna penyampaian pidato tak membutuhkan forum," jelasnya singkat.


Lanjut Sekwan, sebenarnya dalam rapat seperti ini ada kewenangan penuh pimpinan rapat yang mengatur semua mekanisme selama proses rapat berlangsung.


"Kalau dilihat dari tindakan anggota Dewan seperti itu, jelas melanggar Kode etik, BK yang berwenang menangani," terang Sekwan.


Kata dia, Nantinya BK akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi, apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. 


"Biar BK yang akan memanggil untuk klarifikasi," ungkapnya. 


Sementara ketika disinggung kerusakan fasilitas rakyat tersebut, Sekwan menyampaikann bahwa adanya kerusakan itu sudah hal biasa dalam sidang. 


Kembali dipertanyakan, apakah insiden memalukan yang merusak fasilitas menjadi kebiasaan wakil rakyat?. Menanggapi tersebut, Sekwan semuanya mempunyai sisi penilaian yang berbeda-beda. 


"Semuanya kita yang menyikapi adanya insiden yang merusak fasilitas gedung rakyat ini," tutupnya. (KI 001*/RED). 


Posting Komentar

0 Komentar