Spesialis Curanmor Asal Bima Diringkus Di Dompu

 


Dompu_Kupas.Info. Setelah kejar-kejaran dengan aparat, seorang remaja berinisial R (17) tahun berhasil diringkus Aparat Polsek Dompu, Rabu, (17/2/21) sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.


Meski usianya masih muda, Pelaku diduga merupakan spesialis curanmor asal Dusun Wadu Mbani, Desa Ndano, Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. 


Kapolsek Dompu, Ipda I Kadek Suadaya, S.Sos dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan itu berawal ketika salah seorang pemuda bernama Sultan sedang nongkrong dengan teman-temannya di pinggir jalan lintas Bima, tepatnya di depan SDN No. 26 Dompu, Desa O'o, Kecamatan Dompu. 


"Tiba-tiba Sultan melihat seorang pengendara berboncengan dan mengenali sepeda motor merk Yamaha, type Jupiter MX diduga milik A. Latif warga desa O'o yang hilang hari Minggu (14/2/21) lalu sekitar pukul 03. 00 Wita," ungkap Kapolsek.


Lanjutnya, Sultan kemudian menghubungi Wawan, anak dari A. Latif. "Ia mengaku melihat ada orang yang mengendarai sepeda motor seperti milik orang tuanya," ujar Kapolsek.


Kemudian, setelah dipastikan itu motornya, Sultan, Wawan dan teman-temannya bersama personil Polsek Dompu, mengejar pengendara yang diduga sebagai pelaku curanmor tersebut.


"Sebelum ditangkap dan dibawa ke Mapolsek, pelaku sempat kabur, masuk ke lahan jagung," bebernya. 


Di hadapan petugas, R mengaku tidak sendiri. Masih ada 2 (dua) orang temannya saat melakukan pencurian. 


"Bahkan saat itu mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 (tiga) TKP berbeda di wilayah Dompu. Kedua temannya sedang dalam pencarian," terang Kapolsek.


Kapolsek menambahkan, terkait kejadian saat aksi pencurian, korban mengaku menyimpan motornya di ruang tamu sekira pukul 21.00 wita dalam keadaan stang dikunci. Sedangkan kunci motornya digantung di ruang keluarga samping ruang tamu. Di samping itu, korban juga memastikan kalau seluruh pintu dan jendela sudah tertutup rapat.


"Namun saat terbangun, korban tak melihat motornya. Sementara pintu ruang tamu, dan jendela ditemukan dalam keadaan sudah terbuka. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku masuk melalui fentilasi di atas jendela ruang tamu," papar Kapolsek.


Saat ini, pelaku (R) tengah mendekam di balik sel Mapolsek Dompu. Sedangkan 2 (dua) rekannya sedang dalam pengejaran petugas.


Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara. (KI 001*/RED)

Posting Komentar

0 Komentar