Kapolres : Penyidik Akan Bekerja Marathon Tuntaskan Kasus Dana PKBM "Karoko Mas"

 


Kota_Kupas.Info. Kini penyidik Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengejar kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Mansyarakat (PKBM) "Karoko Mas" dan Yayasan "Al-Madinah" milik salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bima yakni Sdra. Boymin.


Penyidik Polres Bima Kota yang dimintai komentarnya, Berdasarkan hasil proses penyelidikan hingga penyidikan yang saat ini tengah berjalan, pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota, sebelumnya telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dimana, setelah lebih kurang 200 orang saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tersebut.


"Sudah banyak saksi yang diperiksa dalam kasus ini, dan telah menunjukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang ditemui pada pihak penyidikan," terangnya. Jum'at  (29/1/21). 


Guna mengejar para tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan PKBM dan Yayasan Al-Madinah sebesar Rp1,08 miliar, kini pihak penyidik telah kembali memeriksa belasan saksi untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara dari anggaran bantuan APBN tahun 2017, 2018, dan 2019.


Dari ratusan saksi, baru satu orang yang telah diperiksa oleh penyidik tipikor dari pihak dinas Dikbudpora yakni salah seorang Kepala Seksi (Kasi) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima Sdra Jaharudin. 


"15 saksi lainnya, akan dijadwalkan pada pekan depan," kata Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono.


Lanjut Haryo Tejo, Jaharudin telah diperiksa khusus di ruang Tipikor selama dua hari dengan 78 pertanyaan seputaran kasus dugaan korupsi dana PKBM yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bima, dari Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Bima tersebut.


"Dalam proses penyidikan kasus ini, para saksi akan dipanggil secara marathon karena pihak Kepolisian juga menginginkan adanya kejelasan terkait kasus ini seperti yang diharapkan oleh pelapor," jelasnya. (KI 001*/RED)


Posting Komentar

0 Komentar