TSK Penyimpangan Dana PNPB Asrama Haji Dan Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Ditahan

 


Mataram_Kupas.Info. Tersangka Kasus Penyimpangan dana PNPB Asrama Haji Embarkasi Lombok dan Tersangka Kasus Penyimpangan Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Bima ditahan.


Kasus Penyimpangan Dana PNBP Asrama Haji Embarkasi Lombok (TA 2017-2019) dan Kasus Penyimpangan Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Bima (TA 2017) dilakukan penahanan pada Tahap Penuntutan (Tahap II) yakni pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti pada Penuntut Umum setelah terbitnya P21 dari Penyidik Kejati NTB.


Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini melalui Kejati NTB bahwa, Tersangka kasus penyimpangan dana PNBP Asrama Haji Embarkasi Lombok inisial IJK, S.Adm dan Kepala UPT Asrama Haji inisial AF. 


"Tersangka IJK sejak tadi pagi pukul 09.00 WITA dilakukan pemeriksaan hingga pukul 13.00 Wita yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Rapid Test dan setelah hasil Reaktif dilanjutkan kembali pemeriksaan sampai pukul 16.00 Wita dan tepat pukul 18.00 Wita dibawa ke Rutan Polda untuk dilakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari kedepan sedangkan Tersangka AF tidak memenuhi panggilan karena berada diluar Kota," jelasnya. 


Lanjutnya, demikian pula terhadap tersangka kasus pengadaan tanah relokasi banjir Bima inisial Drs. US. dan inisial HMD,  diperiksa pada waktu yang sama. 


Kedua tersangka tersebut usai diperiksa langsung dilakukan penahanan, namun hanya US yang ditahan sedangkan HMD hasil Rapid Test adalah reaktif.


Adapun jumlah uang atau kerugian negara pada Kasus penyimpangan PNBP Asrama Haji sekitar Rp.  484.265.455.00,- Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.


Sementara pada kasus penyimpangan pengadaan tanah relokasi banjir Bima kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.638.673.125.,00. yang disangka Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU No.31 Th 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Th 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. (KI.001*/Humkejati). 

Posting Komentar

0 Komentar