Eks Kadis Perkim Kota Bima Resmi Ditahan Kejati NTB

 


Mataram_Kupas.Info. Satu lagi tersangka kasus relokasi banjir Bima ditahan oleh Kejati NTB. Inisial HMD eks Kepala Dinas Perkim Kota Bima resmi ditahan oleh Penuntut Umum Kejati NTB terkait Kasus Penyimpangan Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Bima (TA 2017). 


"Penahanan tersebut  dilakukan setelah hasil Swab tersangka HMD Negatif," jelas humas Kejati NTB.


Tersangka HMD sebelumnya diserahkan oleh Penyidik Kejati NTB pada tahap penuntutan (Tahap II) yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum setelah terbitnya P21.


Tahap II tersebut berlangsung  pada hari Senin kemarin tanggal 23 Nopember 2020 bersama-sama  dengan tersangka lainnya dalam kasus yang sama inisial US. 


Tersangka US pada saat itu juga dilakukan penahanan setelah  hasil Rapid Test Non Reaktif, namun hasil Rapid Test tersangka HMD Reaktif sehingga tidak ditahan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan VCR/Swab dan diminta agar Tersangka HMD mengambil hasil Swab di Kejati pada hari ini Selasa 24 Nopember, dan hasil swab tersebut tepat  pukul 11.00 keluar dengan hasil negatif sehingga  kemudian Tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda selama 20 hari kedepan.


Kasus Penyimpangan Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Bima tersebut merugikan keuangan negara  sebesar Rp. 1.638.673.125.,00. yang disangka Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU No.31 Th 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Th 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. (KI.001*/Humkejati)

Posting Komentar

0 Komentar