Diduga Gelapkan Dana Kampus Milyaran Rupiah, 7 Dosen STKIP Bima Resmi Dipolisikan

 


Kota_Kupas.Info. Kasus dugaan penggelapan Dana Kampus STKIP Bima pada bulan Oktober 2016 lalu sebesar Rp.12 Miliar, 7 Oknum Dosen yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut, saat ini sudah dilaporkan secara resmi di Polda NTB. 


Adapun 7 oknum Dosen yang dilapokan ke Polda NTB yakni, inisial MS, AA, NH, AZ, AA, AM, dan MF. Mereka dilaporkan oleh pihak kampus STKIP Bima pada tanggal 20 November 2020, dengan nomor laporan LP/360/XI/2020/NTB/SPKT.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi media ini bahwa, dari kasus ini pihak kampus banyak dirugikan dengan ulah yanh dilakukan oleh sejumlah oknum tersebut, Bahkan mirisnya saat ini kampus tidak bisa membayar gaji Dosen selama 9 bulan.


Sementara itu, Ketua STKIP Bima Dr. Nasution kepada redaksi ini mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan audit secara internal terkait dengan dugaan penggelapan dana Kampus Milyaran itu. Namun beberapa oknum dosen tersebut tidak bisa menunjukan bukti pengeluaran uang belasan Milyiar itu. 


"Awalnya kami membentuk tim audit untuk mengungkap segala dugaan penggelapan dana kampus. Dan dari hasil audit tersebut kata Nasution, berhasil ditemukan adanya indikasi penggunaan anggaran milyaran rupiah," bebernya. 



Lanjut Ketua yang akrab disapa Om Nas ini, dari pengungkapan tim audit tersebut ada aliran dana sebanyak 12 Miliar yang tidak mampu di pertanggung jawabkan. 


"Dugaan penggunaan dana milyaran rupiah tersebut tidak mampu dipertanggung jawabkan dengan alat bukti yang kuat. Artinya kami merasa bahwa aliran dana tersebut diduga telah digelapkan," jelasnya, Minggu (22/11/20) siang.


Pada kasus ini, Nasution mengakui bahwa sebelum pihak kampus telah melakukan upaya pemanggilan terhadap 7 dosen tersebut secara kekeluargaan, dan bahkan pihak kampus meminta mereka agar mengembalikan sejumlah uang yang digunakan tanpa kwitansi tersebut, Namun hingga sampai hari ini tidak ada niat baik dari yang mereka. 


"Kami punya niat baik sebagai keluarga untuk meminta kembalikan uang tersebut, namun justru yang mereka tunjukkan pada kami hanya perlawanan saja", sesalnya. 


Secara kekeluargaan telah diupayakan secara maksimal, tapi karena tidak ada itikat baik dari beberapa oknum Dosen tersebut untuk mengembalikan uang, pihak kampus terpaksa mengambil langkah hukum yakni melaporkan secara resmi kasus dugaan pegelapan Dana Kampus itu ke Polda NTB. 


"Kekeluargaan tidak diindahkan, niat baik dari merekapun tidak ada, ya kamipun terpaksa menempuh jalaur hukim dengan melaporkan kasus ini ke Polda NTB," akunya.


Nasution menegaskan, Dengan adanya kasus dugaan penggelapan dana kampus tersebut pihak kampus sangat dirugikan. Bahkan kata dia,  saat ini Kampus belum bisa membayar Gaji para Dosen, karena tidak ada uang pada kas kampus. 


"Kampus dalam kasus ini merasa sangat dirugikan, karena sudah 9 bulan gaji para Dosen belum bisa kami bayarkan," ujarnya.


Sementara disisi lain Puket III Herman, M.Pd selaku penerima kuasa yang dipercayakan oleh pihak Kampus untuk melaporkan dugaan tindak pidana Penggelapan 7 oknum Dosen STKIP Bima tersebut menegaskan, karena hasil audit internal dan eksternal ini tidak memiliki kekuatan hukum tetap, maka dari itu kami pun mengambil langkah untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan tersebut ke Polda NTB. 


"Menempuh ranah hukum ini kami lakukan sebagai upaya untuk mendapatkan kekuatan hukum tetap sesuai dengan UU yang berlaku di negara ini," tegas Herman. 


Kami juga melakukan hal ini bukan semata-mata ingin menghakimi para oknum yang dimaksud, walaupun sudah melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum tepatnya di Polda NTB, kamipun masih berharap agar ada itikad baik dari 7 oknum Dosen untuk sedianya mengembalikan sejumlah uang tersebut. Karena menurutnya, sayapun sudah menjadi korban dari kasus tersebut.


"Saya juga ikut menjadi korban ulah para oknum tersebut, pasalnya sudah 9 bulan saya juga tidak terima gaji" tutupnya. (KI.001*)


Posting Komentar

0 Komentar