Kobi_Kupas Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima,
Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi, SE resmi mencanangkan Pembatasan Sosial
Berbasis Kelurahan (PSBK) ditetapkan untuk diberlakukan di seluruh
kelurahan di wilayah Kota Bima, pada Jum'at 8 Mei 2020 di Posko Induk
Penanggulangan Covid 19 Kota Bima, Aula Kantor Walikota Bima.
Penetapan PSBK, dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24
Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBK dalam penanganan Covid-19 di
Kota Bima. PSBK akan diterapkan selama dua pekan atau 14 hari ke depan
dan nantinya setelah 14 hari berlaku tim akan mengevaluasi apakah PSBK
dilanjutkan atau tidak.
PSBK akan mulai diberlakukan Senin (11/5) mendatang. Waktu dua hari
sejak penetapan dilakukan, akan digunakan untuk sosialisasi dan
persiapan di tingkat kelurahan, sebagai langkah pemantapan penerapan
PSBK.
"Penerapan PSBK, titik beratnya adalah di kelurahan. Artinya, peran
lurah, babinkamtibmas, babinsa dan RT/RW menjadi ujung tombak sangat
diperlukan sehingga pelaksanaan PSBK ini bisa berjalan dengan maksimal, "
jelas Wali Kota.
Wali Kota Bima berharap dengan pemberlakukan PSBK ini dapat memutus mata
rantai penyebaran Covid-19. Ditekankannya bahwa penanganan harus secara
cepat dan tepat, agar kita bisa sama-sama menghentikan penyebaran
covid-19.
Melihat Kota Bima sebagai kota transit jasa dimana aktivitas
perekonomian ada di Kota Bima, maka penyebaran covid-19 akan semakin
rentan. Oleh karena itu, penanganan harus sesegera mungkin dilaksanakan.
"Semakin cepat dan tepat penanganan yang kita lakukan maka kita akan
bisa mencegah perkembangannya dengan cepat pula", ujar Wali Kota.
Ada beberapa pasal dalam Perwali, yang menegaskan pembatasan di tingkat
kelurahan. Seperti pada Pasal 6 tentang keagamaan. Padahal ayat 1
mengatur, selama pemberlakuan PSBK dilakukan pemberhentian penghimpunan
kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang ditiadakan. Kecuali,
untuk shalat fardu. Sedangkan untuk aktivitas lainnya, dilakukan di
rumah masing-masing.
Pada pasal berikutnya dimuat, bahwa selama pembatasan kegiatan di tempat
ibadah dan tempat umum atau fasilitas umum dilakukan, harus
disosialisasikan oleh lurah dan jajarannya. Sosialisasi bisa berupa
pemasangan spanduk, portal dan pembangunan pos kamling.
Dalam Perwali PSBK ini juga mengatur, satu kelurahan hanya boleh membuka
dua pintu keluar masuk sebagai akses jalan warga atau sesuai dengan
kondisi wilayah kelurahan.
Pencanangan ini ditandai dengan penyerahan Perwali kepada Perwakilan Camat dan Lurah yakni Lurah Kumbe dan Camat Mpunda.
Hadir menyaksikan pencanangan PSBK Dandim 1608/Bima, Kapolres Bima Kota,
Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Kepala
OPD, Camat dan Lurah se-Kota Bima dengan tetap menerapkan protokol
covid-19 dengan menjaga jarak. Kp (001*/Hum)
0 Komentar