Korupsi Dana Bos SMAN 1 Woha, HJ Akan Segera Diadili

 

Kotabima_Kupasbima.com. Korupsi merupakan salah satu kejahatan besar. Artinya pelaku korupsi tak boleh dibiarkan tanpa efek jera. Hal tersebut akan terus bergulir hingga penyerahan tahap II tersangka HJ dalam perkara "Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023 oleh Pengurus BOS SMA N 1 Woha Kabupaten Bima". Jum’at tanggal 07 Maret 2025.


Penyidik Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023 oleh Pengurus BOS SMA N 1 Woha Kabupaten Bima kepada Penuntut Umum.

"Bahwa tersangka akan ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 07 Maret 2025 s/d tanggal 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Raba Bima". Terangnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Bima

Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H, menyatakan Bahwa perbuatan tersangka HJ disangka melanggar: Pasal 11 Jo. Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa perbuatan tersangka HJ telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 214.250.000, (dua ratus empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)". Tutupnya. (KB 001/!mink). 

Posting Komentar

0 Komentar