Kupasbima.com_BimaNTB. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima Pantau dan awasi secara langsung proses pencetakan surat suara yang berlangsung di PT. Temprina media Grafika Gersik Jawa Timur. Kamis (10/10/24).
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bima Mulyadin, M.Pd, mengatakan selain mengawasi secara langsung pihaknya juga memberikan imbauan tertulis untuk PT. Temprina media Grafika.
"Surat suara merupakan komponen yang sangat krusial dalam pilkada, sehingga dirasa penting untuk memberikan imbauan tertulis sebagai langkah pencegahan terhadap kesalahan proses pencetakan maupun pendistribusian", papar Mulyadin.
Dalam imbauan tersebut, Mulyadin menjelaskan bahwa pihaknya menekankan PT. Temprina untuk memperhatikan foto dan nomor urut pasangan calon serta jumlah surat suara yang akan dicetak.
"Rujukan imbauan yang kami sampaikan sesuai dengan bunyi pasal 7 dan 8 PKPU 12 Tahun 2024 yang mengatur tentang jenis serta jumlah surat suara yang harus dicetak oleh perusahaan", Jelasnya.
Dikatakan Muliyadin, Surat suara yang dicetak PT. Temprina harus sesuai dengan Daftar Pemilih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bima berjumlah 377.655 lembar dan ditambah 2,5% surat suara cadangan untuk setiap TPS serta 2000 lembar surat suara untuk mengantisipasi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Untuk 2000 lembar surat suara persiapan PSU akan diberi tanda khusus yang bertuliskan Pemungutan Suara Ulang, sehingga tidak ada potensi surat suara ini bisa salahgunakan" Sebutnya.
Ia menambah, dari koordinasi yang dilakukan olehnya dengan PT. Temprina, setelah selesai dilakukan pencetakan dan pemekingan, surat suara tersebut diperkirakan akan di distribusikan pada tanggal 18 atau 19 November mendatang. (KB 000*/Red)
0 Komentar