Kupasbima.com_BimaNTB. Sikapi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai ketentuan, Bawaslu Kabupaten Bima mengundang KPU, Pihak Kepolisian, Pol PP dan Lo Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk membahas pelaksanaan penertibannya. Senin (21/10/24).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin, S.Pd., M.H mengatakan rapat koordinasi yang melibatkan beberapa pihak tersebut merupakan langkah Bawaslu dalam menjawab sorotan dan sentilan publik terkait persoalan banyaknya APK dan BK diluar standar yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Menyoal APK dan BK ini perlu ada diskusi bersama agar pemasangannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 13 Tahun 2024" Sebut Junaidin.
Junaidin menjelaskan, selain mengawasi pemasangan APK dan BK, pihaknya juga mengawasi aspek pembiayaan yang dikeluarkan oleh pasangan calon untuk membuat APK dan BK karena hal tersebut akan berkaitan dengan penggunaan dana kampanye oleh pasangan Calon.
"Penggunaan dana kampanye ini menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu" Jelasnya.
Selain itu, Pria yang akrab disapa joe ini menyampaikan jika beberapa waktu lalu pihaknya menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan pemasangan APK dan BK pada tempat yang dilarang, baik itu taman Kota atau di Pepohonan.
"Terkait hal ini harus ada sikap dari kita, terutama dari Pokja Bawaslu dan tentunya ada kerja sama dari rekan-rekan tim atau pasangan Calon bersangkutan," Jelas Joe.
Ditambahnya juga, bahwa saat ini KPU telah menfasilitasi APK dan BK yang desain dan ukurannya telah disepakati oleh masing-masing pasangan calon sehingga APK dan BK yang diluar standar yang telah ditentukan harus segera di tertibkan.
Adapun kesimpulan dari rapat yang berlangsung di ruang Sentra Gakkumdu ini disepakati beberapa hal yang di antaranya.
1. Tidak Memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di tempat yang dilarang.
2. Melakukan penertiban secara sukarela terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
3. Terhadap Bahan Kampanye yang dipasang di pepohonan agar ditertibkan secara sukarela sampai pada hari Selasa Tanggal 22 Oktober 2024 sampai pada pukul 23.59 Wita.
4. Terhadap bahan Kampanye yang tidak ditertibkan sebagaimana disebut pada angka 3 (tiga) akan dilakukan penertiban oleh pihak yang berwenang.
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Bawaslu, KPU, Kasat Intel Polres Bima, Kasat Pol PP dan Masing-masing Lo pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima. (KB 000*/Red)
0 Komentar