Kapolda NTB Inisiasi Islah Antara Desa Renda dan Desa Cenggu

 

Kupasbima.com_BimaNTB. Perselisihan antara Desa Renda dan Desa Cenggu sejak Desember 2023 akhirnya Islah. Islah tersebut diinisiasi oleh Kapolda NTB di Polres Bima, selain islah kegiatan juga dirangkaikan dengan pemusnahan senjata api rakitan dari kedua Desa yang bertikai. 

"Hal tersebut dilakukan demi mewujudkan kedamaian antara kedua Desa agar Kabupaten Bima dapat melaksanakan pemilu tahun 2024 dengan damai,".

Deklarasi damai antara kedua Desa tersebut agar keamanan dapat dirasakan oleh masyarakat apalagi tahun ini merupakan tahun politik sehingga dapat mewujudkan pemilu yang aman damai dan sukses di wilayah hukum polres Bima tahun 2024. Sabtu (13/01/24) di lapangan utama mako polres Bima.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, M. Ip, Wakil Bupati Bima Drs. Dahlan M. Nor, Kapolda NTB Omar Faruk, SH. M. Hum, Kapolres Dompu, Wakapolres Bima Kota, Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhamad Feryandi Putra, M. Ip juga unsur Muspida dan perwakilan masyarakat kedua Desa termasuk kepala Desa dan juga camat se Kabupaten Bima.

Bupati Bima dalam sambutannya menyampaikan, perlu ngingatkan warga untuk tidak mudah terprovokasi jika ada penyampaian informasi dari desa yang satu ke desa lainnya jika sumber informasi tersebut dari sumber yang tidak bisa dipertanggungjawabkan". 

Demikian penyampaian Bupati dua anak itu saat memberikan arahan pada silaturahmi dengan para tokoh masyarakat dan warga Desa Renda dan Desa Cenggu Kecamatan Belo dihadapan Kapolda NTB.

Bupati Bima dihadapan Kapolda NTB Drs. R. Omar Faruk SH. M. Hum juga Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.IK.,M.IK, Wakil Bupati Bima Drs. Dahlan M. Nor, Ketua DPRD Kabupaten Bima, Kapolres Dompu, mengemukakan pentingnya pemahaman warga terhadap dampak pertikaian.

"Setiap kejadian tidak hanya merugikan mereka yang bertikai, tetapi juga merugikan pihak yang tidak terkait sama sekali dengan konflik yang ada. Oleh karena itu saya minta untuk membuang jauh-jauh pertikaian antar desa dan antar kelompok yang menyebabkan kerugian bagi banyak pihak". terang Bupati Bima.

Pada pertemuan tersebut,  Bupati Bima menyampaikan terima kasih kepada masyarakat kedua desa yang sudah menunjukkan niat baik untuk melakukan islah. Namun demikian lanjut Bupati,  untuk melaksanakan islah diperlukan kesiapan dan komitmen semua pihak khususnya kedua desa, karena jika ada pihak yang belum siap, maka perdamaian tidak akan bisa terwujud ". Tandasnya.

Sementara Kapolda NTB menyampaikan, perseteruan antar kampung baik Desa Cenggu maupun Desa Renda kami yakin hanya sekitar 5 persen yang tidak mampu kontrol emosi. Tapi 95 persen mampu kontrol emosinya dan memiliki niat baik untuk Kabupaten Bima. 

"Kita sama-sama niat baik untuk Kabupaten Bima lebih baik, maka mari kita sama-sama juga kontrol emosi dan jangan mudah terprovokasi dengan isu hoax yang mengancam keselamatan kita semua umumnya di NTB," Ungkap Kapolda.

Kata Kapolda, saat ini selain kesepakatan Islah antara kedua Desa yang bertikai tetapi ada juga penyerahan dan pemusnahan senpi dari kelompok yang bertikai. Perlu diketahui bahwa pemegang senpi tanpa identitas kepemilikan secara resmi itu hukumannya 20 tahun kurungan (Penjara).

"Karena pemegang senpi itu harus melalui proses yang panjang dan harus dapat ijin dari Perbakin. Tespun diantaranya tes psikologis juga dengan menambak," Urai Kapolda.

Disampaikan kapolda, Kami merasa berterimakasih atas kesadaran masyarakat yang dengan kesadaran tinggi menyerahkan sejumlah senpi rakitan yang selama ini disimpan atau dikuasai oleh masyarakat.

"Terimakasih atas kesadarannya, lebih baik diserahkan daripada kerangkap oleh anggota. Menyarankan tidak dapat hukuman, tapi kalau ditangkap pasti dihukum," Bebernya.

Masih Kata Kapolda, Keinginan warga untuk menangkap pelaku itu wajar. Tapi perlu juga disadari bahwa sebenarnya para pelaku maupun korban juga sama-sama saudara kita.

"Saat ini ada 15 pucuk senpi teridiri dau pucuk laras panjang dan 13 pucuk laras pendek (Pistol) dan bagi pemilik atau yang penyimpan senpi jika anda menyerahkan tidak akan ditahan, karena niat baik kami TNI polri untuk sama-sama menjaga keamanan," Tegas Kapolda.

Untuk kepemilikan Senpi itu dikenakan UU darurat no 12 tahun 1951 dan hukumannya berat. 

"Kenapa hukumannya berat karena itu dapat membahayakan nyawa orang lain, terangnya.

Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bima khususnya yang bertikai, sejak adanya kesepakatan Islah ini Jangan ada rasa dendam sehingga dapat menimbulkan rasa aman antara satu dengan yang lain.

"Diantara kita dapat beraktivitas dengan nyaman dalam keseharian". Tutupnya. (KB 000*/Red). 

Posting Komentar

0 Komentar