Wabup Bima Hadiri Acara Sosialisasi Peredaran Barang Kena Cukai Tembakau Ilegal di Woha

 

Kupasbima.com_BimaNTB. Acara Sosialisasi peredaran barang kena cukai tembakau ilegal dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M.Noer dan dihadiri kurang lebih 200 undangan dari berbagai pihak. Kamis tanggal 10/08/23 sekitar pukul 10.00 Wita di aula kantor Camat Woha Kabupaten Bima.

Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Noer tersebut juga dihadiri oleh Kepala kantor pengawasan BEA Cukai Sumbawa diwakili Kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan, Ariek sulistiyo kusumo yang menaungi 6 Kabupaten Kota, Kasat Pol PP Kab. Bima Syamsul Bahrain S.Ip, M.Si, Sekretaris Pol pp H.Abdul Wahab SH, Camat Woha Irfan H.M.Nor S.Sos Sekcam Woha Risman S.pd, Kabid Linmas Polpp Kab Bima Amiruddin SH, Kabid PAM Syahruddin S.Sos, Kasi PAM Bapak Anwar SH, Pihak Diskominfotik Bima.

Kasat Polpp kab.Bima Syamsul Bahrain S.ip M. Si mpenyampaikan, perlu dilaporkan kepada bapak wakil bupati Bima sebagai pucuk pimpinan daerah bahwa kegiatan ini didukung oleh anggaran BEA cukai sebagai pendukung pelaksanaan pendataan rokok ilegal di 12 kecamatan dan telah kami laksanakan memantau perkembangan edarannya.

Dimana kami lakukan sosialisasi di kecamatan Woha selanjutnya dengan sosialisasi dan tahap terakhir akan ada operasi yang kami lakukan guna menindak lanjuti pelanggaran peredaran rokok tanpa pita atau ilegal.

"Target kita adalah segala bentuk rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Bima," Urai Bahrain.

Wakil Bupati Bima yang sekaligus membuka secara resmi acara yang dimaksud mengawali sambutan menyatakan, Selaku kepala daerah saya sampaikan ucapan rasa bangga serta terima kasih kepada semua undangan yang hadir dalam rangka sosialisasi peredaran barang kena cukai ini.

Selanjutnya, tentang ketahanan pangan dalam musim kemarau ini tentu kita harus memilik stok yang aman untuk masyarakat secara keseluruhan di Kabupaten Bima. Adapun tujuan sosialisasi untuk ini memerangi barang kena cukai dalam hal ini bukan saja tanggungjawab pemerintah maupun kantor bea cukai akan tetapi tanggungjawab masyarakat semua dan hal ini tertuang dalam UU BEA Cukai.

"Kenali apa ciri rokok ilegal tersebut yakni salah satunya rokok (tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai berbeda dan pita cukai bekas). Ini menjadi penting untuk kita semua mengetahuinya, lalu apa dampaknya yaitu harga terjangkau untuk siapa saja, namun berdampak buruk bagi generasi juga janin yang sedang tumbuh di dalam rahim ketika kita menggunakan rokok tersebut. Itulah pentingnya sosialisasi kita lakukan, jangan berharap apa yang kita lakukan sempurna tapi sosialisasi kita ini berguna untuk masyarakat serta dunia pendidikan". Terangnya.

Sebagai pemerintah berharap taati aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan apabila pelanggaran terjadi dan masih di lakukan maka akan di kenai UU pelanggaran Bea cukai. 

"Kegiatan sosialisasi semacam ini juga harus dilakukan sampai ketingkat desa agar masyarakat dapat memahami peredaran rokok ilegal yang semakin marak," Harap Dahlan selaku wakil Bupati Bima.

Disisi lain pihak BEA Cukai menyampaikan bahwa, tugas dan fungsi bea cukai mengoptimalkan penerimaan negara melalui bea masuk bea keluar pajak dalam rangka impor juga pengawasan atas lalu lintas barang yang keluar, Memberi fasilitas perdagangan melalui berbagai upaya strategis dengan tujuan meningkatkan kelancaran arus lalulintas, Memberikan dukungan kepada industri dalam negeri serta melindungi industri dalam negeri.

Adapun pendapatan negara dengan total tahun 2022-2626 hingga 4 Trilyun (Penerimaan bea masuk 51,1 penerimaan bea keluar 39,8 dan penerimaan cukai 226,9).

"Bila kita merokok secara legal artinya kita menyumbang kepada negara dan jika tidak maka kita telah merugikan negara, Data penindakan Bea cukai tahun 2021 nilai barang arp.90.961.250 lalu kerugian negara ada pada angka Rp.93.849.650 dan tahun 2022 Rp.210.548.000 kemudian kerugian negara mencapai angka Rp. 275 triliun," Bebernya.

Apa itu cukai?,  Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu dan mempunyai sifat atau karakteristik ditetapkan oleh Undang-Undang Cukai dimana sifat dan karakteristiknya yaitu konsumsi perlu di kendalikan, peredarannya perlu diawasi dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak.

"Artinya melalui sosialisasi ini ternyata merokok barang yang legal dapat meningkatkan penambahan anggaran negara," Tutupnya.

Sekretaris Polpp Kabupaten Bima, H. Abdul Wahab SH menyampaikan bahwa, Mengapa perlu dilibatkan Polpp dalam kegiatan tentang peredaran rokok yang ilegal ini?, Karena kita merujuk dari tugas dan fungsi Polpp tentang tugas pokok yang diatur oleh kementerian, Perda dan perbub.

"Tugas pokok Polpp adalah penegakan perda, perbub, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat," Jelas Wahab.

Adapun ketertiban umum diantaranya, pemantauan wilayah, penggalangan, pengawasan juga pita cukai. Disamping pengawasan lalu tugasnya pembinaan, melakukan perlindungan masyarakat baik sebelum terjadi bencana maupun sesudah, perlindungan anak.

Camat Woha, Irfan H. M. Nor S. Sos juga menyampaikan, secara teknis maupun aturan telah disampaikan oleh pihak bea cukai yang memiliki wewenang. Apapun output dari kegiatan hari ini baik pemerintah ataupun masyarakat agar sama-sama menekan peredaran rokok ilegal tanpa cukai, output APBN dari Bea cukai tentu akan dikembalikan kepada masyarakat.

"Peredaran rokok ilegal tentu tidak akan selesai dalam pengawasan pemerintah tanpa peran serta masyarakat seluruh lapisan yang ada," Tegas Irfan.

Artinya bukan saja target operasi, tetapi ada edukasi yang bisa diberikan terhadap masyarakat pengguna rokok ilegal lebih-lebih terhadap pelaku pasar. 

"Tidak akan ada peredaran rokok tanpa pelaku pasar yang menyebarkan lebih awal," Ulesnya.

Melalui momen ini saya selaku camat mengajak masyarakat untuk bekerjasama. Masyarakat harus memiliki daya intelegensi dan kepekaan yang kuat mengamati dinamika sosial terkait peredaran rokok tanpa cukai.

"Yakin para pelaku pasar tahu tentang peredaran rokok ilegal, Secara intelejensi saya mengamati pusat peredaran rokok ilegal ada di kecamatan Woha dan saya berharap kepada pengusaha, pelaku pasar serta masyarakat mari bekerjasama dan peran serta dalam memberantas rokok tanpa cukai" Harap Irfan. (KB 000*/Red).

Posting Komentar

0 Komentar