Baru Seumur Jagung UPT Pasar Tente Bikin Gaduh dan Diduga Jadi Mafia di Pasar

 

Kupasbima.com_BimaNTB. Urusan Pasar Tente seakan tak pernah berakhir lebih-lebih setelah hadirnya UPT Pasar yang baru. Diduga UPT tersebut bertingkah mafia dan menganggap diri hebat dan berkuasa. Kamis (6/4/24) pagi.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Bima diminta untuk membentuk tim pemantau khusus terhadap dugaan permainan yang dilakukan oleh UPT Pasar Rakyat Woha di Tente.

Hal tersebut diminta oleh sejumlah pelaku Pasar yang merasa keberatan dengan ulah UPT inisial HD tersebut, agar kebersihan pasar, juga normalisasi praktek jual beli Los pasar bisa segera diselesaikan bahkan bisa beraktivitas dengan tenang dalam proses jual beli.

Informasi yang berhasil dihimpun redaksi media ini pada para penjual atau pelaku Pasar sudah merasa resah dengan tindakan oknum tersebut yang menetapkan harga los pasar terjadi tumpang tindih, sehingga para pedagang tidak menjerit dengan harga sewa yang terus melambung.

Menurut dia, untuk mengatasi para mafia pasar di pasar tradisional rakyat Woha di Tente tak bisa dilakukan oleh Unit Pelaksan Teknis(UPT) pasar. Sebab selama ini para pedagang yang menempati lorong pasar sering dimintai uang oleh oknum tersebut.

"Kalau sudah terbentuk tim pengendali mafia pasar, tentu tim mampu menghalangi laju praktek mafia oknum UPT pasar. Jika oknum UPT sudah diawasi tentu akan mudah menindak pedagang yang tidak mau ikut aturan yang dibuat pemerintah daerah. Karena ini semua demi kebaikan semua," kata salah satu pemerhati pasar Sdra Idham pada media ini, Kmais (6/4/23).

Menurut dia, memang selama ini persoalan pengelolaan pasar menjadi persoalan bak tumor yang menggoroti kebijakan yang sudah ada, di mana aturan tidak ditegakan dengan baik malah pada permainan segelintir orang yang mengambil keuntungan dari situasi pasar yang menajeman pengelolaan tidak secara sistimatis.

"Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka pengelolaan pasar dikembalikan ke dinas Perindag saja untuk mengatur pasar dan pedagang, sedangkan retribusi tetap dilakukan oleh para juru pungut biar Pajak dan Retribusi Daerah dapat maksimal," Tutup Idham. (KB 001*/Red).

Posting Komentar

0 Komentar