Kupasbima.com_BimaNTB. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bima yang awalnya diduga otoriter mengganti sepihak unit pengumpul zakat (UPZ) dari tingkat Kecamatan hingga Desa, tapi kini telah bersuara memberikan klarifikasi atas terbitnya SK baru pada setiap UPZ. Senin (20/3/23) pagi.
Pergantian SK para UPZ tersebut tidak secara sepihak tetapi sudah melalui mekanisme atau prosedur pada tubuh Baznas. Seperti yang diberitakan oleh beberapa media lokal maupun nasional kemarin adanya dugaan pergantian sepihak itu tidak benar adanya.
Wakil Ketua II Baznas Kabupaten Bima H. Sulaiman, SH yang dikonfirmasi media ini di aula Kantor camat Woha mengatakan, pergantian tersebut sudah diingatkan lebih awal oleh pihak baznas bahwa SK yang telah dijalankan itu bukan SK definitif tetapi SK Plt (Pelaksana tugas).
Banyak hal yang telah dievaluasi sebelum SK definitif itu keluar, SK Plt tersebut diakui ada kekeliruan dalam redaksi SK. Dimana pada dasarnya Baznas Kabupaten Bima tidak menerangkan pada redaksi surat bahwa itu SK Plt.
"Kami sudah rapatkan sejak beredarnya SK tersebut, tapi karena SK sudah terlanjur dijalankan maka pihak baznas langsung koordinasi dengan pihak kecamatan sambil menunggu adanya SK Definitif seperti yang telah dikeluarkan beberapa hari kemarin.
" Kejadian ini sudah kami antisipasi lebih awal akan ada masalah, tapi bukan berarti keluarnya SK Definitif itu bukan atas kemauan baznas. Tetapi itu SK sudah dirapatkan dan sudah dibahas secara internal Baznas," Akunya.
Disinggung kaitan masa tugas SK lama?, Ketua II menjelaskan, SK lama secara otomatis berakhir dan akan dilakukan perbaikan sesuai regulasi dengan telah terbitnya SK Definitif.
"Nanti yang memiliki SK definitif itu yang akan mengeluarkan lagi SK untuk para UPZ pada setiap desa Se Kabupaten Bima. Intinya SK lama berkahir karena hanya SK Plt, SK baru kemarin itu yang definitif dan berlaku kedepannya," Urainya.
Data yang diperoleh media ini, SK terbaru pergantian tersebut seperti UPZ pada semua Desa secara keseluruhan akan diterbitkan oleh UPZ Kecamatan yang telah dapat SK definitif kemarin.
"SK lama UPZ dianggap sudah tidak berlaku lagi. Karena saat ini, komposisi pengurus BAZNAS Kabupaten Bima telah berubah sesuai SK terbaru," Tuturnya.
Wakil Ketua II berharap kepada seluruh UPZ, baik Kecamatan maupun Desa agar bisa menerima dengan legiwo terhadap keputusan musyawarah mufakat pada tingkat Baznas Kabupaten Bima.
"Penyegeran itu wajib bagi setiap organisasi, karena setiap jabatan yang kita emban hanya sebatas amanah dan dipastikan akan berakhir". Tutupnya. (KB 001*/Red)
0 Komentar