Akun Facebook Oknum PPS Woha Diduga Melanggar Kewajiban Penyelenggara Pemilu

 

Kupasbima.com_BimaNTB. PPS adalah adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain, Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain.

Kemudian pada Pasal 16 dan 17 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 3 (tiga) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota.

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2 maka tugas PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut :

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS.

Sebagai badan yang membantu PPS dalam pelaksanaan Pemilu, Sekretariat PPS memiliki tugas dan kewajibannya. Berdasarkan Pasal 71 PKPU No. 8 Tahun 2022, berikut ini tugas dan wewenang sekretariat PPS :

Tugas Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah :

1. Memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS Pemilu 2024.

2. Memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS Pemilu 2024.

3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah :

1. Membantu urusan tata usaha PPS Pemilu 2024

2. Membantu persiapan dan fasilitasi rapat

3. Membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan.

4. Membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih

5. Memberikan saran kepada PPS Pemilu 2024.

Persyaratan Sekretariat PPS Pemilu 2024

Menurut Pasal 74 PKPU No. 8 Tahun 2022, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi sekretariat PPS. Berikut ini syarat-syarat sekretariat PPS Pemilu 2024 :

1. Tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai

2. Independen dan tidak berpihak

3. Sehat jasmani dan rohani.

Merujuk dari aturan yang diterangkan oleh UU bahwa segala bentuk pekerjaan dan juga tingkah laku bahkan perbuatan anggota PPS harus berhati-hati.

Dimana, dilakukan oleh salah satu oknum yang PPS yang ada Kecamatan Woha Kabupaten Bima dinilai melanggar kewajiban sebagai penyelenggara pemilu. Pasalnya oknum tersebut diduga menyebarkan kebencian terhadap negara khususnya desa sesuai dengan kewajiban penyelenggara pemilu di pasal 8 poin c yakni (Menjaga kebhinekaan  masyarakat Indonesia).

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi media ini bahwa akun Facebook oknum selaku ketua PPS salah satu desa di Kecamatan Woha tersebut mengandung unsur kebencian, provokasi antara masyarakat yang ada di desa setempat.

Diduga adanya unsur kebencian dan unsur provokatif, maka diminta kepada Bawaslu Kabupaten Bima untuk menindak atau menegur pemilik akun Facebook tersebut. 

"Penyelenggara dengan kita masyarakat ini merupakan satu kesatuan yang memiliki keinginan sama guna sukseskan pemilu 2024, bukan malah diprovokasi dengan dalil kata melalui akun Facebook," Terang masyarakat yang enggan dimediakan namanya melalui pemberitaan ini. Minggu (19/3/23) pagi.

Diharapkan kepada yang bersangkutan agar melaksanakan tugasnya dengan baik, supaya apa yang menjadi harapan kita mewujudkan pemilu yang berintegritas dapat terwujud. 

Juga kepada Bawaslu Kabupaten Bima supaya bisa mengontrol secara maksimal apa yang diperbuat oleh seluruh perangkatnya sampai ke tingkat Desa. 

"Jika tidak mampu dikontrol atau dibina sebaiknya ditindak dengan pemecatan, segera koordinasikan dengan pemerintah tingkat desa terhadap ulah oknum yang bersangkutan". Harapnya. (KB 000*/Red).

Posting Komentar

0 Komentar