Penertiban Los Pasar Tente Gagal, Diduga UPT Takut Dengan Intimidasi Sekda

 

Kupasbima.com_BimaNTB. Pasar sebagai salah satu sektor penggerak kegiatan perekonomian masyarakat telah secara nyata tidak hanya menjadi ladang masyarakat untuk melakukan aktifitas jual-beli, namun telah menjadi salah satu indikator penting dalam pembangunan perekonomian di suatu tempat/daerah, dimana disana menjadi tempat tumbuh dan berkembangnya berbagai macam komoditas perdagangan dan industri, hingga menjadi peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Dalam pengelolaan kebijakan perekonomian baik di tingkat pusat dan daerah, pasar menjadi salah satu indikator dan tolak ukur untuk menilai berbagai aspek perekonomian.

Perkembangan zaman dan perubahan gaya hidup masyarakat serta pesatnya pertumbuhan toko modern hingga di berbagai daerah di Indonesia khususnya di Kabupaten Bima mempengaruhi eksistensi pasar tradisional karena banyaknya konsumen yang beralih berbelanja ke toko modern. Pesatnya pertumbuhan toko modern ini tidak dapat terbendung akibat perkembangan zaman serta persaingan usaha dalam rangka merebut minat para konsumen yang terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia tidak terkecuali Pasar tradisional Tente Kabupaten Bima.

Pasar tradisional merupakan pasar yang memiliki keunggulan bersaing secara alamiah. Lokasi yang strategis, area perjualan yang luas, keragamaan barang yang lengkap, harga yang rendah, sistem tawar-menawar yang menunjukan keakraban antara penjual dan pembeli. Selain keunggulan tersebut, pasar tradisional juga merupakan salah satu pendongkrak ekonomi kalangan mayarakat menengah kebawah dan jelas memberikan efek yang baik dalam kehidupannya.

Selain keunggulannya pasar tradisional juga memiliki beberapa kelemahan seperti kondisi pasar yang kurang teratur, faktor keamanan yang lemah, resiko pengurangan timbangan terhadap barang yang akan dibeli, penuh sesak, dan sejumlah alasan yang lainnya.

Pasar tradisional umumnya menyediakan berbagai macam bahan pokok keperluan rumah tangga, dan pasar tradisional biasanya berlokasi di tempat yang terbuka. Bangunan di pasar tradisional berbentuk toko dan los pasar.

Toko semi permanen umumnya digunakan untuk berjualan aneka kue, pakaian, dan barang atau perabotan lainnya. Adapun losnya yang digunakan untuk berjualan buah-buahan, sayuran, ikan, daging dan sebagainya, penerangan di pasar tradisional pun hanya secukupnya saja, dan tidak berAC.

Pasar tradisional secara nyata mampu memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah. Pasar tradisional juga sebagai bagian dari usaha sektor informal dapat menciptakan dan memperluas lapangan kerja masyarakat, terutama bagi sebagian mayarakat yang kurang memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai untuk bekerja di sektor formal karena rendahnya tingkat pendidikan yang mereka miliki.

Para pedagang yang ada dipasar tradisional biasanya memperdagangkan bahan-bahan dari hasil/usaha sendiri seperti pertanian, persawahan atau hasil/usaha nelayan. Penataan pasar tradisional merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah agar supaya pasar tradisional akan tetap ada dengan seiring berkembangnya pasar modern.

Seiring dengan pesatnya perkembangan Pasar modern, tapi miris yang dialami oleh Pasar tradisional Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Dimana pemerintah yang melalui Disperindag gagal melakukan penertiban Pasar karena dihadang oleh kepentingan oknum pejabat elit yang melarang untuk dilakukan penertiban.

Artinya dalam mewujudkan sistem, tata kelola, prosedur, dan harmonisasi hubungan ekonomi, sosial dan infrastruktur pada pasar tradisional tidak berjalan efektif sesuai dengan harapan pemerintah, masyarakat bahkan pelaku Pasar itu sendiri.

Hal tersebut terbukti secara nyata beberapa hari kemarin Disperindag Kabupaten Bima gagal turun ke lokasi penertiban Pasar karena dilarang oleh salah seorang pejabat tinggi daerah. Semestinya yang bersangkutan mendukung hal tersebut untuk menilai dan mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan pasar tradisional Tente sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan penataan dan pembinaan pasar tradisional.

Pantauan langsung kru media ini di lokasi Pasar Tente ada beberapa orang pedagang yang tidak mau untuk ditertibkan tempat penjualannya karena dilarang oleh oknum pejabat tinggi daerah. "Kami tidak mau ditertibkan karena kami disuruh tetap ditempat ini oleh pejabat tinggi daerah ini," Bebernya. Rabu (1/01/23) pagi.

Pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai gagal melakukan upaya penataan dan pembinaan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku karena takut pada perintah pejabat Kabupaten Bima. Titik fokus, koordinasi lintas OPD dan peningkatan kapasitas dan kualitas tata kelola pasar tradisional di Tente masih saja terbengkalai oleh intimidasi pejabat.

Sementara UPT Pasar tradisional Tente sejak dilantik beberapa minggu yang lalu bersemangat untuk menata Pasar Tente, Mengingat kondisi pasar tradisional yang ada pada saat sekarang masih perlu kebijakan dan tindakan konsisten serta berkesinambungan dari pemerintah daerah dan pihak-pihak yang berkepentingan dan terkait untuk melakukan revitalisasi pembangunan pasar, meningkatkan sarana dan prasarana, serta kapasitas dan kualitas manajemen pasar.

"Pasar tradisional ini merupakan roda perekonomian di daerah, sehingga harus diberi perlindungan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Perlindungan ini bisa diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang mengatur pendirian toko modern, penataan Los Pasar bahkan penertiban pengusaha atau pelaku pasar," Jelasnya.

Tapi sejak beredarnya informasi tekanan dari pejabat daerah, Kepala UPT Pasar Tente enggan memberikan komentar lanjutan terkait batalnya penertiban Pasar Tente dan juga penertiban para pedagang pasar.

Sampai berita ini di muat UPT Pasar Tente tidak berani memberikan pernyataan sikap terhadap media dengan adanya intimidasi pejabat tinggi daerah ini (Sekda) Kabupaten Bima via ponselnya beberapa hari kemarin.

Artinya Kepala UPT diduga kuat takut dengan intimidasi sekda, disinyalir intimidasi ini lahir karena ada unsur politis oknum pejabat dengan pihak lain yang tak bisa dijabarkan melalui media.

Sementara Kepala UPT yang berusaha ditemui tak dapat ditemui dan di Whatsapp oleh kru media inipun hanya dibaca saja tapi tidak ditanggapi atau dibalas terkait posisinya untuk dimintai keterangan atau dikonfirmasi atas isu intimidasi tersebut. (KB 001*/imink).

Posting Komentar

0 Komentar