Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota Tetapkan Tiga Tersangka Diduga Profokator Blokir Jalan Ambalawi Wera

 

Kupasbima.com_KotabimaNTB. Aksi blokir jalan Ambalawi-Wera Jum'at pekan kemarin buntut dari ditahannya tersangka Boymin, penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB menetapkan tiga tersangka. Selasa (1/11/22).

Tiga tersangka yang ditetapkan  sebelumnya diamankan dan diproses penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota. Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Selasa (1/11/22) pagi.

Ketiga terduga dalang profokator blokir jalan yang ditetapkan sebagai tersangka sebut Kasat Reskrim, D (44), F (34) dan J (28) ketiganya merupakan warga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.

Lanjut Rayendra, pasal yang disangkakan terkait tindak pidana merintangi sesuatu jalan umum dan perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas sebagaimana di maksud dalam Pasal 192 ayat (1e) KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau pasal 12 Jo pasal 63 UU.RI NO. 38 tahun 2004 tentang jalan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

Urai Kasat Reskirm Polres Bima Kota, pada saat kejadian pemblokiran jalan di jalan lintas ambalawi-wera pada Jum'at tanggal 28 oktober 2022 lalu.

"Dari proses penyelidikan dan penyidikan sampai saat ini sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pemblokiran jalan tersebut, tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada tersangka lagi," kata Rayendra.

Sebagaimana arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi sambung Rayendra, mengimbau bagi masyarakat jangan coba melanggar hukum atau melawan hukum baik itu pemblokiran jalan atau sebagainya yang merugikan banyak orang. (KB 000*/Red) 

Posting Komentar

0 Komentar