Kupasbima.com_LotenNTB. Kasus Pencabulan terhadap anak kembali terjadi, kali ini menimpa seorang pelajar kelas III Sekolah Menengah Atas (SMA) inisial NA, perempuan 17 tahun alamat Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama, S.Tr.K dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa terduga pelaku berjumlah dua orang dengan inisial H, laki laki 21 tahun, alamat Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa dan sudah ditahan di Polres Lombok Timur.
Sementara Inisial T, laki laki 17 tahun, alamat Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur ditahan di Polres Lombok Tengah.
Adapun Kronologis kejadiannya pada Senin 07 September 2022 sekitar pukul 17.00 wita, korban bertemu dengan pelaku H, kemudian bertukar nomor Hp.
Kemudian pada Selasa 09 September 2022 H kembali meminta bertemu dengan korban, setelah bertemu pelaku mengajak korban ke pantai Tanjung luar.
"Sesampainya dilokasi pelaku menarik korban agar mau ke tempat sepi dan gelap kemudian pelaku mencabuli korban," Jelasnya.
Pada saat pelaku sedang mencabuli korban datang orang yang tidak dikenal dan mengancam akan melapor ke warga, namun pelaku menawarkan Hp korban sebagai jaminan dan uang Rp 50.000.
"Pelaku janji akan datang lagi untuk menebus Hp tersebut" ungkap IPTU Redho Rizky Pratama.
Pelaku kemudian mengajak korban mencari pinjaman uang untuk menebus HP tersebut, lalu bertemu dengan pelaku T dan ketiganya pergi kerumah teman pelaku H di Desa Bunjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah inisial S.
Dirumah S, saat korban sedang tidur di dalam kamar, pelaku H masuk dan kembali mencabuli korban dan selang beberapa saat pelaku T juga masuk kedalam kamar dan memaksa untuk ikut mencabuli korban secara bergiliran.
Kamis 11 September 2022 kedua pelaku bersama dua orang teman perempuannya mengajak korban untuk pulang ke Sumbawa dengan berboncengan 5 orang menggunakan satu motor yaitu sepeda motor korban.
Keesokan harinya, Jumat 12 September 2022 sekitar pukul 06.00 wita mereka sampai di Sumbawa dan pelaku H hendak menggadaikan sepeda motor korban namun tidak berhasil karena tidak memiliki surat surat lengkap.
Orang yang ditawari untuk gadai motor merasa curiga karena sudah sempat melihat postingan di media sosial tentang keluarga korban yang mencari korban dan sepeda motor tersebut.
Kedua pelaku kemudian diamankan oleh warga setempat, kemudian warga menghubungi keluarga korban di Lombok, korbanpun dijemput pihak keluarga.
Kepada keluarganya korban menceritakan apa yang dialaminya selama dibawa pergi oleh pelaku, kemudian melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.
Menindak lanjuti adanya laporan tersebut dan mengetahui pelaku ada di Sumbawa, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sumbawa.
Selanjutnya TIM PUMA Polres Lombok Tengah melakukan penjemputan terhadap kedua terduga pelaku dan menyerahkan pelaku H ke polres Lombok Timur untuk penanganan TKP Tanjung Luar dan Pelaku T diamankan Di Polres Lombok Tengah untuk TKP Desa Bunjeruk, Kecamatan Jonggat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 undang–undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (KB 000*/Red).
0 Komentar