Kupasbima.com_KotabimaNTB. (25/10), Pukul 10.00 Wita bertempat di Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, Jl. Lintas Prov Bima Sumbawa, Petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Anggota Gabungan Kodim 1608/Bima dan BAIS berhasil menangkap WN Malaysia yang tinggal di Indonesia namun tidak membawa dokumen keimigrasian. WN malaysia tersebut memiliki nama asli goh sik kue/memiliki nama Indonesia Muhammad Yakub. Selasa (25/10/22)
Pertama datang ke Indonesia Tahun 2012. Menikah Juni 2015 dengan WNI, tinggal di Kabupaten Bima, kemudian kembali ke Malaysia, dan 2019 ke Indonesia kembali, ke Indonesia diajak oleh WNI, dimana ybs tidak membawa dokumen keimigrasian/paspor.
YBS masuk ke indonesia secara ilegal karena memiliki hutang bank sehingga tidak diizinkan pemerintah malaysia untuk memiliki paspor malaysia. Namun YBS nekat untuk datang ke indonesia tanpa membawa dokumen keimigrasian/paspor kewarganegaraan.
Ybs ditangkap oleh petugas TimPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) gabungan dari Kantor Imigrasi Bima Kanwil Kemenkumham NTB, Kodim 1608/Bima dan BAIS saat bekerja sebagai teknisi di salah satu tempat usaha di perbatasan Bima-Dompu.
Kegiatan penegakan hukum ini dilaksanakan sesuai dengan surat perintah kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB dalam rangka menjaga kedaulatan negara sesuai dengan Pasal 8 dan 9 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pukul 11.00 Wita WN Malaysia dibawa ke Koramil Bolo untuk dimintai keterangan, kemudian langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima pada pukul 12.30 Wita.
Kemudian dilakukan Press Release yang dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB, Komandan Kodim 1608/Bima, Pasi Intel Kodim 1608/Bima, Kasubsi TI-Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB. (KB 000*/Red).
0 Komentar