Kupasbima.com_KotabimaNTB. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kota Bima Indra Gunawan mengecam pernyataan Sekda Kota Bima H. Mukhtar Landa. Menyebutkan uangnya habis untuk wartawan.
Pernyataan tersebut jelas melukai profesi para Jurnalis. Tidak hanya wartawan di Bima, tapi di seluruh Indonesia. Apalagi pernyataan itu disampaikan secara terbuka saat apel gabungan, dihadapan seluruh pegawai lingkup Kota Bima.
"Kalaupun ada pemberian uang rokok kepada beberapa oknum wartawan, jangan menyebut wartawan secara keseluruhan," tandasnya, Kamis (5/10/22).
Sambungnya, Jurnalis berkerja dengan landasan UU Nomor 40 Tahun 1999. Saat bertugas wartawan harus menaati kode etik. Salah satunya, jurnalis tidak boleh menerima suap.
Jika saja uang milik Sekda Kota Bima habis diberikan kepada LSM dan wartawan, harus jelas uang itu diberikan untuk apa?. Supaya tidak melahirkan penafsiran yang justru menciderai profesi wartawan. Kemudian memunculkan kontroversi dan menciptakan kegaduhan.
"Jika dinilai dari ucapan sekda, itu artinya sekda kota Bima buta aturan atau gagal paham terkait UU Pers," Tegasnya.
Kata Gunawan, Pers itu pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Perannya jelas dan penting untuk perkembangan demokrasi. Maka sepatutnya mendapat apresiasi yang tinggi juga dari para pemangku kepentingan di negara ini.
"Bukan malah direndahkan dan dilecehkan seperti ini," sesalnya.
Sebagai pejabat tinggi daerah, ukuran Sekda mestinya bisa memilih dan memilah pernyataan yang perlu dan tidak disampaikan di ruang publik. Bukan bicara seenaknya dan serampangan seperti itu.
"Jelas kami tersinggung dan terluka, kami mengecam keras pernyataan Sekda tersebut," tandasnya.
Menindaklanjuti pernyataan Sekda tersebut tambahnya, PWI akan mnggelar pertemuan dengan sejumlah organisasi pers lain untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Bima, Firmansyah menegaskan statemen Sekda Kota Bima perlu disikapi secara arif dan bijak. Dia berharap ada kesadaran dari H. Muhtar untuk memberikan klarifikasi tentang maksud pernyataannya tersebut.
"Sebab, statemen itu tidak menyebutkan secara jelas orang maupun berapa nilai yang diberikan," tuturnya.
Jika tidak ada niat baik dari Sekda, secara organisasi pihaknya akan mendatangi untuk meminta klarifikasi. Hal ini penting, supaya tidak menjadi isu liar.
Pihaknya juga mengecam dan menyesalkan statemen seorang Sekda yang tidak memahami konteks. Harusnya selevel Sekda tidak serampangan mengutarakan sesuatu yang kesannya mendiskreditkan profesi jurnalis dan LSM.
"Supaya tidak muncul penafsiran maupun ansumsi publik yang bukan bukan terhadap profesi wartawan dan LSM, dipandang perlu sekda menjelaskan apa maksud menyiarkan statemen yang diduga mengandung unsur kebohongan dan fitnah," (KB 000*/Red).
0 Komentar