Viral Vidioe Selingkuhnya Dimedsos, Oknum ASN Sudah Di BAP

Kupasbima.com_BimaNTB. Usai viral vidionya bersama selingkuhan beberapa waktu lalu, Oknum ASN melalui mekanisme dan administrasi sudah dilakukan BAP oleh pihak dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, dimana pemeriksaan itu dilakukan secara langsung oleh Kepala Dinas, Sekertaris dinas yang didampingi Kasubag Kepegawaian.

Pemeriksaan itu dilakukan, Senin (5/9/22) langsung di ruang kepala dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. 

"Sejauh ini yang bersangkutan sudah dipanggil dan diperiksa secara resmi oleh pihak dinas bersma istrinya," Ujar Kasubag Kepegawaian Dikbudpora Kabupaten Bima pada media ini di ruang kerjanya. Selasa (6/9/22) pagi jelang siang.

Kata Kasubag, pada saat pemeriksaan terduga pelaku selingkuh bersama istrinya oleh dinas didampingi langsung kadis bersama sekdis. Hasil dari BAP saudara yang bersangkun, Kasubag kepegawaian Dikbudpora Kabupaten Bima Uji Sunarti Putri yang ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, hasil dari BAP silakan ke kadis saja karena sudah diperintahkan oleh kadis untuk informasi selingkuh harus satu pintu.

"Yang jelas pihak kami sudah melakukan sesuai prosedur, untuk hasil dan keputusan kami kembalikan pada pihak yang berwenang yakni Bupati Bima melalui BKD, " Urai Uji.

Sdr ZN merupakan pejabat fungsional atau struktural pada dinas ini, harus ditangani langsung oleh atasannya.

Kasubag kepegawaian membenarkan bahwa terduga pelaku ZN merupakan pejabat disini. 

"Dia memiliki jabatan fungsional sebagai pamong budaya muda di lbidang kebudayaan dikbudpora Kabupaten Bima, " Jelas Uji.

Lanjut Uji, Untuk hasil BAP sudah diserahkan secara lagsung ke pihak BKD, semuanya tergantung keputusan disana dan juga Bupati Bima.

Ketika ditanya oleh kru media ini apakah ada kemungkinan yang bersangkutan dipecat dari ASN? Kasubag mencerahkan bahwa yang berkaitan dengan pengangkatan, pemecatan serta mutasi rotasi itu semua kewenangan BKD. 

"Kadis dan BKD serta Bupati Bima yang punya kewenangan dalam urusan ini, apalagi kaitan dengan hukum bagi aparatur sipil negara yang dinilai melanggar dan mencoreng nama baik dinas dan daerah. (KB 001*/Red).

Posting Komentar

0 Komentar