Kupasbima.com_BimaNTB. PT Pupuk Indonesia (Persero) tetap berkomitmen untuk penuhi kebutuhan rakyat masalah pupuk yang disesuaikan dengan regulasi dan tata cara penyaluran berdasarkan aturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil konferensi persnya bersama sejumlah awak media di hotel Marina IIN Kota Bima bahwa, sampai dengan tanggal 7 Juni 2022 PT Pupuk Indonesia telah menyalurkan 16.000 Ton pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima.
"PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima sebanyak 16.863 ton hingga 6 Juni 2022. Jumlah ini sudah mencapai 41% dari total alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima sebesar 41.214 ton," Jelasnya.
Pantauan langsung media ini bahwa, SVP PSO Wilayah Timur Muhammad Yusri, menyatakan bahwa penyaluran tersebut terdiri dari lima jenis pupuk bersubsidi, yaitu pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK, dan Organik Granul. Rinciannya, pupuk Urea sebesar 10.947 ton, NPK 4.375 ton, SP-36 225 ton, ZA 702 ton, dan organik 615 ton. Adapun stok pupuk bersubsidi produsen di Kabupaten Bima total mencapai 7.287 ton. Jumlah ini jauh lebih banyak dari stok ketentuan minimum pemerintah.
Secara teknis, Pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima disalurkan oleh dua anak perusahaan Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Petrokimia Gresik. Dalam penyalurannya, Pupuk Indonesia memiliki jaringan distribusi yang cukup baik di Kabupaten Bima.
"Adapun jaringan distribusi ini terdiri dari 12 distributor, 370 kios pengecer resmi, 5 unit gudang (Lini II & III) dengan total kapasitas sekitar 14.550 ton, serta memiliki 4 personil petugas lapangan untuk melayani sejumlah 18 (Delapan Belas) Kecamatan di Kabupaten Bima". Terang Yusri.
Lebih lanjut Yusri menyebutkan bahwa Pupuk Indonesia sebagai produsen senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi dengan berpedoman dengan ketentuan yang berlaku. Pupuk Indonesia juga telah menginstruksikan kepada distributor dan kios resmi untuk mengikuti regulasi pemerintah setempat dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Yusri juga menegaskan bahwa Pupuk Indonesia tidak akan segan memberikan sanksi hingga pemberhentian kerja sama kepada distributor dan kios resmi yang kedapatan terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia juga siap mendukung aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi di wilayah di Kabupaten Bima.
"Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada siapapun di jaringan distribusi kami jika terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi". Tegas Yusri.
Sementara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima Hj. Nurma M. Si menyampaikan, tujuan kegiatan ini agar mampu memberikan kontribusi positif dan penyadaran bagi masyarakat khususnya dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima.
"Pupuk subsidi itu diatur oleh pemerintah dn diabiayai negara. Jadi semua aktifitas dalam urusan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima memiliki mekanisme dan regulasi yang atur Pemerintah". Urainya.
Semua masyarakat petani berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, tetapi masyarakat harus memenuhi aturan yang ditetapkan oleh sistem pada pemerintah.
"Gejolak terjadinya isu kelangkaan pupuk selama ini rata-rata ada pada persoalan RDKK. Sehingga masyarakat petani harus memastikan data diri berupa NIK KTP sudah dilakukan pengimputan oleh kelompok tani sehingga yang bersangkutan berhak mendapatkan pupuk bersubsidi," Bebernya. (KB 003*/Red).
0 Komentar