Jual Miras Jenis Moke, Ibu Muda Di Sumbawa Diamankan Polisi

 

Kupasbima.com_Sumbawa BesarNTB. MR wanita 42 Tahun diamankan di Mako Polres Sumbawa setelah kedapatan menjual minuman keras jenis moke (13/06/2022).

MR diamankan  dikediaman miliknya yang berlokasikan di Kebayan Kelurahan Uma Sima. Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas  AKP Sumardi, S.Sos menerangkan "Penyitaan minuman keras jenis moke ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa MR menjual moke tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan sekitar pukul 18.00 wita tim puma berhasil menyita total 22 botol minuman keras jenis moke yang di temukan di bawah lemari pada salah satu kamar di rumah MR. Saat ini MR sedang dimintai keterangan lebih lanjut." Jelasnya.

Kasi Humas Polres Sumbawa juga menerangkan bahwa pihaknya sedang gencar melakukan berbagai kegiatan kepolisian guna cipta kondisi yang kondusif jelang event internasional MXGP "Tidak dipungkiri bahwa minuman keras menjadi salah satu pemicu terjadinya perkelahian ataupun keributan ditengah masyarakat, kegiatan cipta kondisi ini akan terus dilakukan hal yang sama juga akan di laksanakan Polsek Jajaran Polres Sumbawa guna mensukseskan MXGP yang akan digelar sebentar lagi." Tambahnya. (KB 001*/Red)

Posting Komentar

0 Komentar