Kupasbima.com_DompuNTB. Dua pelaku penyalahgunaan barang haram jenis Shabu kembali ditangkapTim Bravo Tambora Satuan Narkoba Polres Dompu di dua tempat yang berbeda pada hari Kamis malam sekitar pukul 22.30 Wita (9/06/22) dengan tampa ada perlawanan.
Dengan gencarnya operasi penangkapan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Dompu selama ini tidak membuat pelaku insaf untuk memperdagangkan dan mengkonsumsi barang haram di wilayah hukum Polres Dompu. Pada hal selama ini Polres Dompu dan Pemerintah Daerah kerap kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama bagi para Pelajar dan generasi muda pada umunya.
Pasalnya disamping merusak kesehatan sendiri juga sangat berbahaya bagi orang lain dan menghancurkan masa depan generasi bangsa dimasa akan datang.
Padahal upaya pencegahan dan sosialisasi akan dampak buruk terhadap narkoba kerap kali dilakukan oleh aparat kepolisian dengan instansi terkait, namun peredaran gelap Narkoba mulai dari kota sampai ke pelosok Desa di wilayah Kabupaten Dompu cenderung meningkat.
Selanjutnya kemarin malam Tim Bravo Tambora Sat Narkoba Polres Dompu kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba di tempat kejadian perkara (TKP) pertama berinisial ID alias Onci, warga dusun Pekat Desa Pekat dan JD asal dusun pekat II Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Dimana Kedua pelaku tersebut di duga menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa benar pihaknya telah mengamankan laki-laki berinisial ID dan JD warga Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.
"Tempat Kejadian perkara Pertama pelaku berinisial ID di tangkap di rumah sendiri Dusun pekat Desa Pekat sedangkan pelaku JD juga digerebek di rumahnya sendiri Dusun Pekat II Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu," ucap Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seorang yang sering mengedarkan dan mengkonsunsi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kecamatan Pekat. Tak lama kemudian Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, S.H memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang dimaksud.
"Terduga pelaku yang sebelumnya sudah di kantongi identitasnya oleh petugas langsung mengumpulkan anggota dan bergegas menuju di dua lokasi yang dimaksud tepatnya di Dusun Pekat Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu," Terang kasat.
Setelah tiba ditempat tersebut kemudian Tim Bravo Tambora langsung menggerebek terduga pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Selanjutnya team sesuai SOP memanggil masyarakat sekitarnya untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan terhadap pelaku, setelah dilakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti di kamar rumah pelaku ID alias Onci berupa, 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 8 gulung plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.84 gram, 1 (satu) unit Hand phone infinit warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 2.130.000 (dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah). Setelah itu di lakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah terduga JD alias Geris, Kren juga nama panggilan pelaku tersebut, di dusun pekat II Desa Pekat tim berhasil menemukan uang sejumlah Rp.9.892.000 (sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) tanpa di temukan barang bukti Shabu.
"Namun pelaku tersebut merupakan satu jaringan yang sama dengan pelaku ID alias Onci," beber Malik sapaan akrab Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Achmad Marzuki.
Setelah dilakukan penggeledahan pada tempat yang berbeda kemudian terduga pelaku bersama barang bukti di gelandang ke Mapolres Dompu guna di proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terhadap para pengedar shabu jaringan lintas Kecamatan Pekat ini akan dilakukan penyelidikan dan pengembangan sampai ke tingkat bandar yang lebih besar di wilayah Kabupaten Dompu.
"Selanjutnya kedua terduga pelaku bakal di Ganjar pasal 112, 114 ayat 1 Undang- Undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," Pungkasnya. (KB 001*/Red).
0 Komentar