Kupasbima.com_DompuNTB. Warga Dusun Karaku, Desa Manggenae, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Provinsi NTB pada Selasa pagi 3 April 2022 melakukan aksi pemblokiran jalan di wilayah tersebut. Aksi ini berlangsung dari pagi hingga menjelang siang hari.
Warga melakukan aksi ini sebagai bentuk protes dengan tuntutan masa aksi untuk menagih janji Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc atas permintaan warga terkait lahan kawasan hutan yang akan dijadikan lokasi pemakaman/kuburan umum untuk warga Dusun Karaku, Desa Manggenae.
Aksi blokir jalan ini dilakukan di Jalan Lintas Bima-Dompu tepatnya di Perbatasan Dompu dan Bima, sehingga secara otomatis kendaraan yang ada dari arah Dompu dan Bima tidak dapat melewati saat aksi itu berlangsung.
Pukul 08:50 wita, Kapolsek Dompu Kota IPDA ARIF SYARIFUDIN, S.H, Kasat Intelkam IPTU MAKRUS, S.Sos, Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, S.H, Danramil 1614/01 Kota Dompu KAPTEN KAV. M. KASIM bersama anggota tiba di lokasi aksi kemudian melakukan negosiasi dengan masa aksi yang diwakili oleh Sdr. AMIRUDIN selaku Korlap.
Janji Gubernur atas permintaan warga terkait lahan kawasan hutan yang akan dijadikan lokasi pemakaman/kuburan umum untuk warga Dusun Karaku, Desa Manggenae Kabupaten Dompu, dikarenakan selama ini setiap ada warga yang meninggal di Dusun Karaku, Desa Manggenae, masyarakat melakukan pembayaran untuk setiap lahan kuburan kepada pemilik tanah.
Setelah mendengar informasi tersebut Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K pada pukul 09.00 wita langsung turun ke lokasi aksi pemblokiran itu, dan langsung melakukan negosiasi lanjutan dengan korlap masa aksi.
Kapolres meminta agar membuka pemblokiran jalan agar tidak menggangu aktifitas pengguna jalan, dan meminta kepada warga masyarakay agar permasalah ini di selesaikan secara musyawarah dan dilakukan mediasi dengan Pemerintah Daerah.
Lebih Asisten I Pemerintah Kabupaten Dompu H. Burhanudin, S.H, menyampaikan bahwa ada lokasi untuk pemakaman/kuburan yang diminta oleh warga kepada Gubernur NTB, namun lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan negara, sehingga proses pembebasan untuk lokasi makam warga harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan RI, namun Pemerintah Kabupaten Dompu akan berusaha melakukan pembayaran lokasi tanah yang lain untuk dijadikan tanah makam warga/TPU yang ada di Dusun Karaku, Desa Manggenae.
Sekitar pukul 09.30 wita, Kapolres Dompu, Asisten I Pemkab. Dompu, Kasat Intelkam, Kapolsek Dompu Kota dan anggota berhasil melakukan negosiasi sehingga blokir jalan yang dilakukan oleh masa aksi berhasil dibuka, arus lalin kembali lancar, situasi aman kondusif.
Atas pembukaan blokir jalan teraebut masyarakat mengucapkan banyak terima kasih atas kinerja Polisi, sehingga masyarakat dapat dengan lancar bepergian untuk melaksnakan silaturrahmi dengan keluarganya.
Seorang warga an. Hasan alamat Bali I Dompu mengucapkan banyak terima kasih atas pembukaan blokir jalan tersebut oleh pihak kepolisian Resor Dompu, sdr Hasan mengatakan bahwa dia mau berangkat ke Bima untuk bersilaturrahmi dengan keluarganya yang ada di Bima, tapi sempat macet karena adanya blokir jalan.
"Untung Pak Polres Dompu cepat membuka blokir jalan tersebut sehingga kami bisa melanjutkan perjalanan untuk bersilaturrahnmi", terang Hasan. (KB 001*/Red).
0 Komentar