MataramNTB_Kupasbima.com. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram mengamankan 5 terduga kepemilikan narkotika di dua TKP yang berbeda. Polisi berhasil mengamankan 2,94 gram brutto narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK saat di konfirmasi media (13/04/22) mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku tersebut dilakukan dini hari tadi sekitar pukul 00:30 wita, (13/0422).
Sesuai informasi yang diterima, tim opsenal resnarkoba langsung menuju lokasi (TKP I) di lingkungan Taman Karang Baru, kecamatan Selaparang, Kota Mataram sesuai yang dimaksud dan menemukan 4 terduga yakni DS (28), SR (31), HJ (29), dan AJ (20) yang kesemuanya beralamat di wilayah kecamatan Selaparang.
Sedangkan dilokasi berikutnya (TKP II) yang terletak di kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram tim opsnal mengamankan terduga AM (34), alamat Monjok, kecamatan Selaparang.
"Jadi TKP ke II ini adalah hasil pengembangan saat melakukan penangkapan pada TKP I," ungkap Yogi.
Disamping barang bukti Sabu, diamankan juga barang bukti penunjang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi serta uang tunai."Saat ini terduga masih kita periksa, sehingga keterangan lain belum bisa kami sampaikan," Terang Yogi.
Terduga akan diancam dengan pasal 114 dam atau 112 serta 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Mereka diancam dengan hukuman 4 tahun penjara," tutpnya. (KB 001*/Tim)
0 Komentar