KotabimaNTB_Kupasbima.com. Sidang dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan anggaran 19 Milyar dalam jabatan STKIP Bima kembali digelar di Pengandilan Negeri Raba Bima, Kamis (31/3/22) siang.
Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dana 19 Milyar STKIP Kembali digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima, dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Pantauan kru media ini secara langsung di pengadilan negeri Raba Bima bahwa, sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ruslan Irawan, SH, didampingi Anggota Majelis Hakim, Burhanuddin, SH, dan Oras Elkairo, SH.
Sidang terkait Tanggapan JPU atas Esepsi, dari tiga terdakwa dibacakan oleh JPU dari Kejati NTB Iwan Winarsi, SH, M.Hum, I Nyoman Sandi Yarsa, SH, juga Jaksa Sahrul SH, dari Kejari Raba Bima.
JPU membacakan Esepsi dari Penasehat hukum tiga terdakwa, yakni HA, mantan Ketua STKIP Bima periode 2016-2020, MF mantan Ketua Yayasan IKIP Bima periode 2019-2020, dan HM Kepala bagian administrasi umum periode 2016-2019.
Didepan Majelis Hakim JPU menolak Esepsi yang diajukan oleh penasehat hukum ketiga terdakwa penggelapan anggaran 19 Milyar tersebut.
Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Kletus Dolu SH. MH DKK/Kletus Dolu, SH. MH & Partner yang dimintai tanggapannya mengatakan kepada media ini, Sah-sah saja JPU menolak terkait pengajuan esepsi kami, karena yang akan menentukan itu semua adalah majelis hakim nanti di tanggal 7 April 2022.
"Tak apa-apa JPU menolak esepsi kami, tapi yang menentukan semuanya bukan JPU melainkan majelis hakim pada sidang lanjutan tanggal 7 mendatang," urainya singkat. (KB 002*/Hrs)
0 Komentar